Penerbitan PMK 81/2024 mengemukakan tentang perubahan signifikan terkait jatuh tempo penyetoran pajak yang baru di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan proses administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan sistem perpajakan yang lebih modern. Salah satu hal yang paling diperhatikan dalam perubahan ini adalah peningkatan efisiensi penyetoran pajak yang berkaitan dengan penggunaan Coretax Administration System (CAS), sebuah sistem inti perpajakan yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk menggantikan sistem lama yang sudah tidak lagi dapat mendukung kompleksitas administrasi pajak yang semakin berkembang. Dengan implementasi CAS, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengolahan data perpajakan, mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meminimalkan kesalahan manusia yang dapat terjadi dalam pengolahan data pajak secara manual.
Dalam PMK 81/2024, salah satu fokus utama adalah penyesuaian tanggal penyetoran pajak yang memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi wajib pajak. Perubahan ini mencakup beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya yang memiliki kewajiban penyetoran secara bulanan. Dengan adanya perubahan ini, batas waktu penyetoran pajak yang sebelumnya cukup ketat, kini diberikan kelonggaran untuk mengakomodasi kebutuhan dan kondisi lapangan yang lebih dinamis, sekaligus mengurangi potensi keterlambatan penyetoran yang dapat merugikan wajib pajak.
Penerapan sistem Coretax Administration System turut mendukung perubahan ini dengan memungkinkan sistem untuk mengelola penyetoran pajak secara elektronik secara lebih efektif, serta memperbaiki keterhubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Wajib pajak yang telah menggunakan sistem e-Billing dan e-Filing dapat dengan mudah memperoleh kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara online sesuai dengan tanggal yang telah disesuaikan oleh peraturan terbaru. Hal ini, pada gilirannya, juga akan meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia, serta memberikan kemudahan dalam memonitor dan mengawasi penyetoran pajak secara lebih terorganisir. Implementasi perubahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Perubahan Pada PMK 81/2024
Berikut adalah poin-poin terkait perubahan penyetoran pajak yang tercantum dalam PMK 81/2024:
-
Penyesuaian Batas Waktu Penyetoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25:
-
-
- Sebelumnya, kewajiban penyetoran pajak ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Dalam PMK 81/2024, batas waktu penyetoran untuk pajak-pajak ini kini disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 15 setiap bulan setelah berakhirnya masa pajak.
- Perusahaan atau wajib pajak yang terdaftar di Coretax Administration System (CAS) akan mendapatkan kemudahan dalam pengelolaan kewajiban pajak mereka melalui platform elektronik yang lebih efisien.
-
-
Penyesuaian Batas Waktu Penyetoran PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22:
-
-
- Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengatur batas waktu penyetoran untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22 yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kategori usaha dan tingkat kewajiban pajak masing-masing.
- Wajib pajak yang menggunakan sistem e-Billing dan e-Filing diberikan kelonggaran lebih dalam mengatur penyetoran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
-
-
Perubahan Penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
-
-
- Pasal 7 mengatur perubahan batas waktu penyetoran PPN yang sebelumnya lebih kaku.
- Sesuai dengan PMK 81/2024, penyetoran PPN sekarang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Penyesuaian ini memberikan kelonggaran lebih bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak dengan cara yang lebih terorganisir dan efisien.
-
-
Implementasi Teknologi untuk Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak:
-
- Penggunaan sistem Coretax Administration System (CAS), e-Billing, dan e-Filing bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan penyetoran pajak secara elektronik.
- Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajak mereka secara lebih efisien, mengurangi potensi keterlambatan, dan meminimalkan kesalahan administratif.
Pengaruh Coretax Terhadap PMK 81/2024
Coretax Administration System (CAS) sangat berpengaruh terhadap PMK 81/2024 karena sistem ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak. PMK 81/2024, yang mengatur perubahan terkait batas waktu penyetoran pajak dan mekanisme pelaporan pajak, sangat bergantung pada keberadaan Coretax untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan lancar. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Coretax berpengaruh signifikan terhadap PMK 81/2024:
-
Penyederhanaan Proses Administrasi Perpajakan
Coretax mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara elektronik, mengurangi kesalahan manual dan keterlambatan dalam penyetoran. Tanpa Coretax, perubahan batas waktu penyetoran pajak dalam PMK 81/2024 bisa menjadi lebih rumit.
-
Fleksibilitas Waktu Penyetoran Pajak
Coretax mendukung fleksibilitas batas waktu penyetoran pajak dengan memungkinkan wajib pajak mengatur jadwal dan memantau kewajiban mereka secara real-time, sehingga mengurangi risiko keterlambatan dan denda.
-
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Coretax memproses dan melacak data pajak secara elektronik, mengurangi kesalahan pelaporan dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu. Sistem ini memberi pengingat dan pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
-
Penyederhanaan dan Penguatan Pengawasan Pajak
Coretax memungkinkan DJP untuk memantau pelaporan dan penyetoran pajak secara real-time, meningkatkan efisiensi pengawasan dan mencegah keterlambatan atau penghindaran pajak.
-
Penggunaan Teknologi dalam Pelaporan Pajak
Coretax mendukung penggunaan e-Billing dan e-Filing, yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sesuai dengan peraturan dalam PMK 81/2024.
-
Peningkatan Efisiensi dan Pengurangan Biaya Administrasi
Coretax mengotomatisasi proses administrasi pajak, mengurangi biaya operasional dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak, serta mempermudah implementasi perubahan dalam PMK 81/2024.
Also, Read – PRESIDEN APAKAH BAYAR PAJAK?
Penyesuaian Yang Dilakukan Di Tahun 2025 Pada PMK 81/2024
Pada tahun 2025, Indonesia akan mengalami kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung program pembangunan dan stabilitas ekonomi. Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah melalui PMK 81/2024 juga memberikan penyesuaian terkait dengan tanggal penyetoran pajak yang lebih fleksibel, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam PMK 81/2024, terdapat perubahan penting yang terkait dengan batas waktu penyetoran pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini memberikan kelonggaran waktu penyetoran untuk beberapa jenis pajak, termasuk PPN, sebagai respons terhadap kompleksitas yang mungkin timbul dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sesuai dengan peraturan tersebut, wajib pajak kini diberi waktu tambahan untuk melakukan penyetoran pajak mereka setelah masa pajak berakhir, dengan ketentuan batas waktu penyetoran yang lebih fleksibel. Hal ini sangat membantu bagi perusahaan atau pelaku usaha yang mungkin menghadapi tantangan dalam menghitung dan menyetorkan pajak tepat waktu, mengingat kenaikan tarif PPN yang dapat mempengaruhi arus kas dan transaksi bisnis mereka.
PMK 81/2024 memberikan keringanan melalui pengaturan baru yang mengizinkan wajib pajak untuk lebih mudah mengatur waktu penyetoran mereka, terutama bagi yang terdaftar dalam sistem Coretax Administration System (CAS) yang memungkinkan pengelolaan pajak secara elektronik. Sebagai contoh, meskipun batas waktu penyetoran PPN tetap pada tanggal 15 bulan berikutnya, peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pelaporan dan penyetoran yang lebih tepat waktu. Di sisi lain, dengan kenaikan tarif PPN pada 2025, pengaturan baru ini bertujuan untuk mengurangi risiko keterlambatan penyetoran yang dapat menimbulkan denda atau sanksi.
Selain itu, dengan adanya peningkatan tarif PPN, pemerintah juga mendorong wajib pajak untuk lebih aktif menggunakan sistem e-Billing dan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan manusia dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak serta mempercepat proses penyetoran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, yang disertai dengan perubahan batas waktu penyetoran dalam PMK 81/2024, diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kebijakan fiskal pemerintah sambil menjaga keseimbangan antara kewajiban negara dalam memperoleh penerimaan pajak dan kewajiban wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.