PERPANJANGAN TAX HOLIDAY SAMPAI AKHIR BULAN 2025

PERPANJANGAN TAX HOLIDAY SAMPAI AKHIR BULAN 2025

Pada tanggal 8 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024 mengumumkan perpanjangan program fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di sektor-sektor tertentu, termasuk Industri Pionir. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan fasilitas tersebut hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang, memperkuat daya saing industri nasional, serta menciptakan lapangan kerja baru. Program tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para investor untuk tetap melanjutkan rencana investasi mereka di Indonesia, terutama dalam sektor-sektor yang dianggap sebagai industri strategis dan inovatif, seperti industri teknologi, energi terbarukan, dan industri yang memiliki nilai tambah tinggi.

Perpanjangan ini juga memiliki tujuan untuk memberikan dorongan bagi sektor-sektor ekonomi yang sedang berkembang, yang membutuhkan stimulasi untuk berkembang lebih cepat. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi yang lebih berbasis pada inovasi, teknologi, dan investasi berkelanjutan. Dengan peraturan ini, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini pun diatur dengan ketat agar tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kepatuhan pajak dari para penerima fasilitas.

Beberapa Macam Tax Holiday Yang Disahkan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024, terdapat beberapa macam fasilitas tax holiday yang disahkan untuk memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru di sektor-sektor tertentu. Fasilitas ini dapat mencakup pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan industri yang strategis. Berikut adalah beberapa jenis tax holiday yang disahkan dalam PMK 69/2024 beserta pasalnya:

  • Tax Holiday untuk Industri Pionir (Pasal 3, Pasal 5)

Wajib Pajak yang berinvestasi di sektor Industri Pionir dapat menikmati pengurangan Pajak Penghasilan badan. Industri Pionir ini mencakup sektor-sektor yang dianggap sebagai sektor strategis untuk pembangunan ekonomi Indonesia, seperti industri berbasis teknologi tinggi, energi terbarukan, dan sektor lainnya yang dapat memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria industri pionir dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Pasal 4 ayat (1)).

  • Tax Holiday untuk Penanaman Modal yang Mendapatkan Penugasan Pemerintah (Pasal 8)

Wajib Pajak yang mendapatkan penugasan dari pemerintah juga berhak memperoleh fasilitas pengurangan pajak. Penugasan ini biasanya terkait dengan proyek-proyek yang memiliki nilai strategis tinggi, seperti proyek pembangunan infrastruktur besar atau investasi di sektor yang berhubungan dengan prioritas pembangunan nasional (Pasal 8).

  • Tax Holiday Berdasarkan Skor Kriteria Kuantitatif Industri Pionir (Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (6))

Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di sektor yang tidak secara langsung tercantum dalam daftar Industri Pionir, tetapi memenuhi skor kriteria kuantitatif yang ditetapkan untuk Industri Pionir, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan pajak. Skor ini dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan mencakup aspek seperti kapasitas produksi, kontribusi terhadap perekonomian, dan dampak sosial (Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (6)).

  • Tax Holiday Berdasarkan Rencana Penanaman Modal yang Telah Direalisasikan (Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2))

Fasilitas ini diberikan setelah seluruh rencana penanaman modal yang diajukan oleh Wajib Pajak terealisasi. Pengurangan pajak baru bisa dimanfaatkan saat Wajib Pajak telah menyelesaikan seluruh rencana investasinya, atau dalam kasus tertentu, saat Wajib Pajak mulai berproduksi komersial. Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ini ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Pasal 12 ayat (2)).

  • Tax Holiday untuk Sektor Industri Tertentu (Pasal 5)

Selain untuk industri pionir, pemerintah juga memberikan tax holiday untuk sektor industri yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan tenaga kerja, seperti sektor manufaktur, energi terbarukan, serta infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi. Sektor-sektor ini juga dapat mengajukan permohonan untuk fasilitas pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 5).

Syarat Untuk Mendapatkan Tax Holiday

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan tax holiday sesuai dengan PMK 69/2024:

  • Sektor Usaha yang Memenuhi Kriteria

Wajib Pajak harus bergerak di sektor Industri Pionir atau sektor yang strategis seperti energi terbarukan atau teknologi tinggi yang sesuai dengan prioritas pembangunan pemerintah (Pasal 3 ayat (1)).

  • Realisasi Penanaman Modal

Wajib Pajak harus sudah merealisasikan penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap atau mulai berproduksi komersial (Pasal 12 ayat (1)).

  • Pengajuan dan Persyaratan Administratif

Permohonan tax holiday diajukan secara daring melalui OSS dengan mengunggah dokumen terkait seperti rencana penanaman modal dan kajian sektor usaha (Pasal 5 ayat (6)).

  • Memenuhi Skor Kriteria Kuantitatif

Untuk sektor non-Industri Pionir, Wajib Pajak harus memenuhi skor kriteria kuantitatif yang dihitung berdasarkan kriteria yang ditentukan pemerintah (Pasal 5 ayat (2)).

  •  Pemberitahuan dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktur Jenderal Pajak akan memeriksa dan menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi syarat untuk memperoleh tax holiday (Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 12 ayat (2)).

  •  Laporan Tahunan

Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas harus melaporkan realisasi penanaman modal dan produksi setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 16 ayat (2)).

  •  Pajak Minimum Domestik

Wajib Pajak yang termasuk dalam grup perusahaan multinasional mungkin akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan perpajakan Indonesia (Pasal 15A).

Also, Read – PERATURAN BARU MENGENAI FASILITAS PAJAK UNTUK PROYEK PEMERINTAH PMK 80/2024

Perubahaan Untuk Tax Holiday Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024 tentang fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan memberikan beberapa perubahan dan pembaruan signifikan dibandingkan dengan aturan tax holiday sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan waktu pengajuan fasilitas tax holiday yang kini dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025 (Pasal 21), memberikan lebih banyak waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan. Sebelumnya, batas waktu untuk pengajuan fasilitas ini lebih terbatas tanpa adanya ketentuan perpanjangan waktu seperti yang ada pada PMK terbaru. Selain itu, dalam PMK 69/2024, terdapat pengenalan pajak tambahan minimum domestik bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam grup perusahaan multinasional di Indonesia. Ini bertujuan untuk menghindari penghindaran pajak melalui struktur perpajakan internasional dan memastikan bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas tax holiday tetap memenuhi kewajiban pajak minimum di Indonesia (Pasal 15A). Sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai pajak minimum domestik bagi perusahaan multinasional.

PMK 69/2024 juga menyederhanakan proses pengajuan yang kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen yang lebih terperinci, seperti rencana penanaman modal dan kajian sektor usaha (Pasal 5 ayat (6)). Hal ini membuat prosedur pengajuan lebih mudah dibandingkan aturan sebelumnya, yang melibatkan banyak dokumen fisik. Sementara itu, sektor usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday juga lebih terfokus pada Industri Pionir, seperti sektor energi terbarukan dan teknologi tinggi (Pasal 3 ayat (1)), menjadikan kebijakan ini lebih strategis dan terarah. Dalam PMK sebelumnya, cakupan sektor yang memenuhi syarat untuk tax holiday lebih luas. Selain itu, laporan tahunan yang lebih rinci kini diwajibkan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan tax holiday, termasuk laporan realisasi penanaman modal dan produksi yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 16 ayat (2)). Ketentuan ini tidak seketat yang ada pada aturan sebelumnya. Terakhir, PMK 69/2024 mengharuskan Wajib Pajak untuk memiliki surat keterangan fiskal secara otomatis sebagai bagian dari persyaratan administratif pengajuan (Pasal 12 ayat (6)), yang sebelumnya tidak diwajibkan. Secara keseluruhan, PMK 69/2024 memberikan aturan yang lebih terperinci dan ketat, dengan tujuan untuk mendorong investasi di sektor-sektor strategis sambil memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan