PERPAJAKAN BISNIS WARALABA

PERPAJAKAN BISNIS WARALABA

Bisnis waralaba di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya terbatas pada restoran besar yang telah mapan, tetapi juga merambah ke usaha kecil dan menengah. Fenomena ini mencerminkan perubahan dinamika pasar dan meningkatnya permintaan akan peluang usaha yang lebih terjangkau dan fleksibel. Dalam konteks ini, waralaba makanan dalam bentuk gerobak atau kios kecil semakin mewabah, menawarkan berbagai pilihan yang menarik bagi konsumen, seperti es teh, kopi, hingga ayam geprek.

Pertumbuhan bisnis waralaba kecil ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk tingginya minat masyarakat untuk mencoba makanan baru dan beragam, serta kecenderungan untuk mencari alternatif yang praktis dan cepat saji. Konsep gerobakan yang mudah diakses juga menjadi daya tarik tersendiri, karena dapat ditempatkan di berbagai lokasi strategis, mulai dari pinggir jalan hingga area perkantoran. Hal ini tidak hanya mempermudah konsumen untuk mendapatkan makanan yang mereka inginkan, tetapi juga memberikan peluang bagi pengusaha kecil untuk memulai bisnis tanpa perlu modal besar.

Dengan model waralaba, para pemilik usaha kecil dapat memanfaatkan brand yang sudah dikenal dan terbukti sukses, sehingga mengurangi risiko kegagalan. Mereka juga mendapatkan dukungan dari franchisor dalam hal pelatihan, pemasaran, dan manajemen operasional. Ini menjadikan bisnis waralaba sebagai pilihan menarik bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan panduan dan sistem yang telah terbukti.

Selain itu, kehadiran waralaba makanan dalam bentuk gerobakan ini juga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian lokal. Banyak individu yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam berbisnis kini dapat memiliki kesempatan untuk belajar dan berkembang melalui model bisnis ini. Oleh karena itu, dengan semakin banyaknya waralaba kecil yang bermunculan, tidak hanya akan memperkaya pilihan kuliner di Indonesia, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Apa Itu Bisnis Waralaba?

Bisnis waralaba adalah model bisnis di mana seorang pemilik merek atau perusahaan (franchisor) memberikan izin kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) untuk menggunakan merek, produk, dan sistem operasional yang telah terbukti sukses. Dalam hubungan ini, franchisee membayar sejumlah biaya awal dan royalti kepada franchisor sebagai imbalan atas hak untuk menjalankan bisnis dengan nama dan model yang sudah dikenal.

Ciri-ciri Bisnis Waralaba:

  1. Brand Recognition: Franchisee dapat memanfaatkan nama merek yang sudah dikenal, yang membantu menarik pelanggan dengan lebih cepat.
  2. Sistem Operasional: Franchisor biasanya menyediakan panduan operasional, pelatihan, dan dukungan untuk membantu franchisee dalam menjalankan bisnis.
  3. Biaya Awal dan Royalti: Franchisee sering kali diharuskan membayar biaya awal saat bergabung dan royalti bulanan berdasarkan pendapatan.
  4. Standar Kualitas: Franchisee harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh franchisor untuk memastikan kualitas produk dan layanan yang konsisten.

Keuntungan Bisnis Waralaba:

  • Risiko yang Lebih Rendah: Karena menggunakan model yang sudah terbukti, risiko kegagalan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan memulai bisnis dari nol.
  • Dukungan Bisnis: Franchisee mendapatkan dukungan dalam bentuk pelatihan, pemasaran, dan pengembangan produk.
  • Akses ke Pasar: Franchisee dapat dengan mudah memasuki pasar berkat reputasi merek yang sudah ada.

Tantangan Bisnis Waralaba:

  • Keterbatasan Kreativitas: Franchisee harus mengikuti pedoman dan standar yang ditetapkan franchisor, yang dapat membatasi kebebasan dalam pengelolaan bisnis.
  • Biaya Berkelanjutan: Selain biaya awal, royalti dapat mengurangi profitabilitas, tergantung pada struktur biaya yang ditetapkan.

Pajak Terhadap Bisnis Waralaba

Pajak atas Pembayaran Imbalan (Royalty Fee) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis waralaba di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penerima waralaba dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 23 sebesar 15% atas pembayaran imbalan (royalty fee) yang disetorkan kepada pemberi waralaba. Namun, situasi berbeda berlaku jika pemberi waralaba adalah perwakilan dari perusahaan luar negeri, di mana tarif PPh yang dikenakan menjadi PPh 26 sebesar 20%. Hal ini menunjukkan bahwa pajak atas royalti tidak hanya bergantung pada ketentuan domestik, tetapi juga pada perjanjian pajak antar negara (P3B) yang mengatur ketentuan tentang royalti, sehingga penting bagi pelaku bisnis untuk memahami peraturan ini agar dapat memanfaatkan insentif yang tersedia.

Selain itu, pajak atas laba usaha juga menjadi perhatian utama bagi pemilik franchise. Jika penghasilan dari bisnis waralaba yang dikelola oleh individu tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, mereka akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Namun, jika penghasilan melebihi ambang batas tersebut, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008, yang dapat mencapai 30%. Untuk badan usaha, terdapat fasilitas pengurangan pajak sebesar 50% untuk laba usaha yang melebihi Rp50.000.000.000, sehingga tarif yang berlaku menjadi 25%. Jika laba berada di bawah ambang tersebut, tarif tetap yang berlaku adalah 25%.

Dalam konteks ketenagakerjaan, PPh 21 dikenakan atas penghasilan karyawan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berarti bahwa setiap bisnis waralaba yang mempekerjakan karyawan harus memperhitungkan dan memotong pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika bisnis tersebut menyewa lokasi usaha, maka PPh 4 ayat 2 sebesar 10% dikenakan atas nilai sewa, dengan pemotongan yang dilakukan oleh pihak penyewa jika sewa dilakukan kepada individu.

Penting juga untuk dicatat bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh penerima waralaba dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, asalkan dapat dibuktikan secara formal dan materiil. Hal ini memberikan peluang bagi pemilik franchise untuk merencanakan anggaran promosi dengan lebih baik.

Perhitungan Pajak Untuk Bisnis Waralaba

Berikut adalah skema perhitungan pajak untuk bisnis waralaba yang lebih sederhana dan mudah dipahami:

1. Pajak atas Pembayaran Imbalan (Royalti Fee)

  • Contoh Royalty Fee yang dibayarkan: Rp 100.000.000
  • Jika Pemberi Waralaba WNI:
    • Tarif PPh 23: 15%
    • Perhitungan:
      PPh 23 = 15% × Rp100.000.000 = Rp15.000.000
  • Jika Pemberi Waralaba WNA:
    • Tarif PPh 26: 20%
    • Perhitungan:
      PPh 26 = 20% × Rp100.000.000 = Rp20.000.000

2. Pajak atas Laba Usaha

A. Penghasilan di Bawah Rp 4.800.000.000

  • Contoh Omzet Bulanan: Rp 30.000.000
  • Omzet Tahunan: Rp30.000.000 × 12 = Rp360.000.000
  • Tarif PPh Final: 0,5%
  • Perhitungan:
    PPh Final = 0,5% × Rp360.000.000 = Rp1.800.000

B. Penghasilan di Atas Rp 4.800.000.000

  • Contoh Penghasilan Kena Pajak: Rp 5.000.000.000
  • Tarif PPh Progresif: hingga 30%
  • Perhitungan:
    PPh = 15% × Rp5.000.000.000 = Rp750.000.000

C. Untuk Badan Usaha

  • Contoh Laba Usaha: Rp 60.000.000.000
  • Pengurangan Pajak: 50% untuk laba di atas Rp 50.000.000.000
  • Perhitungan:
    PPh = 25% × Rp60.000.000.000=Rp15.000.000.000

3. Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21)

  • Contoh Total Penghasilan Karyawan: Rp 12.000.000 (per karyawan)
  • Jumlah Karyawan: 5
  • Total Penghasilan Karyawan: Rp12.000.000 × 5 = Rp60.000.000
  • PTKP: Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Karyawan: Rp60.000.000 − Rp54.000.000 = Rp6.000.000
  • Tarif PPh 21: 5%
  • Perhitungan:
    PPh 21 = 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000

4. Pajak atas Sewa Lokasi Usaha (PPh 4 ayat 2)

  • Contoh Nilai Sewa: Rp 20.000.000
  • Tarif PPh 4 ayat 2: 10%
  • Perhitungan:
    PPh = 10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000

5. Biaya Promosi

  • Contoh Biaya Promosi: Rp 5.000.000
  • Biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika dapat dibuktikan dengan baik.

Also, Read – JENIS-JENIS PAJAK DI INDONESIA

Total Pajak yang Harus Dibayar

Berikut adalah ringkasan dari pajak yang harus dibayar:

  • PPh atas Royalty Fee:
    • Jika WNI: Rp 15.000.000
    • Jika WNA: Rp 20.000.000
  • PPh Laba Usaha:
    • Di bawah Rp 4.800.000.000: Rp 1.800.000
    • Di atas Rp 4.800.000.000: Rp 750.000.000 (contoh)
    • Badan Usaha: Rp 15.000.000.000
  • PPh Karyawan (PPh 21): Rp 300.000
  • PPh atas Sewa: Rp 2.000.000

 

Dengan perhitungan di atas, pelaku bisnis waralaba dapat memahami berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Setiap komponen pajak harus diperhatikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

 

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan