PERATURAN BARU MENGENAI FASILITAS PAJAK UNTUK PROYEK PEMERINTAH PMK 80/2024

PERATURAN BARU MENGENAI FASILITAS PAJAK UNTUK PROYEK PEMERINTAH PMK 80/2024

Pada bulan Oktober 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2024, yang bertujuan untuk mendukung dan mempercepat pembangunan negara dengan mengoptimalkan pengelolaan perpajakan, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah yang didanai melalui hibah atau pinjaman. Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penerima hibah, penerima pinjaman, kontraktor utama, serta pemberi hibah barang dan jasa yang terlibat dalam proyek-proyek strategis tersebut. Salah satu tujuan utama dari pemberlakuan PMK 80/2024 adalah untuk memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan sehingga dapat mempercepat implementasi proyek dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Fasilitas yang diberikan dalam PMK 80/2024 mengurangi beban pajak yang biasanya dikenakan pada barang dan jasa yang digunakan dalam proyek pemerintah. Penerima hibah, penerima pinjaman, serta kontraktor utama dapat memanfaatkan pembebasan atau pengurangan PPN yang terutang, yang pada akhirnya akan mengurangi biaya operasional dan meningkatkan alokasi anggaran untuk pengembangan infrastruktur. Dengan demikian, fasilitas ini tidak hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa dana yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.

PMK 80/2024 juga memperkenalkan prosedur yang lebih jelas dan terstruktur terkait pengajuan fasilitas ini, yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Salah satu dokumen yang harus diajukan adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN, yang berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas ini dapat diterima oleh pihak yang berhak. Dengan ketentuan yang jelas dan transparan ini, diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan dan memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi syarat yang dapat memanfaatkan pembebasan atau pengurangan PPN tersebut. Selain itu, prosedur ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, sehingga penggunaan dana hibah dan pinjaman dapat lebih terkontrol dan memberikan hasil yang maksimal.

Fasilitas Perpajakan Pada PMK 80/2024

Fasilitas yang diberikan berdasarkan PMK 80/2024 antara lain:

  • Pembebasan PPN dan PPnBM

Fasilitas utama yang diberikan adalah pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas transaksi yang terkait dengan kegiatan tertentu. Ini termasuk pembebasan atas:

  • Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean dan digunakan di dalam Daerah Pabean.
  • Fasilitas Terbatas pada Kegiatan yang Dibiayai Hibah atau Pinjaman

Fasilitas ini hanya berlaku untuk kegiatan yang secara langsung dibiayai oleh hibah atau pinjaman yang diterima. Dengan kata lain, hanya bagian dari kegiatan yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pajak ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PMK 80/2024.

  • Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTDP)

Penerima hibah, penerima pinjaman, kontraktor utama, atau pemberi hibah/pinjaman yang memenuhi syarat akan menerima Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa dikenakan PPN atau PPnBM. Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa fasilitas telah diberikan dan dapat digunakan untuk transaksi terkait.

  • Pembuatan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pihak yang mendapatkan fasilitas wajib membuat Faktur Pajak. Faktur ini harus mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut dan keterangan bahwa PPN atau PPnBM tidak dipungut berdasarkan peraturan ini.

  • Kemudahan untuk Impor Barang

Fasilitas ini juga mencakup pembebasan PPN dan PPnBM atas impor BKP yang digunakan dalam proyek yang didanai oleh hibah atau pinjaman, mempermudah proses pengadaan barang bagi penerima hibah atau kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Tersebut?

Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2024, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh pihak yang berhak, seperti penerima hibah, penerima pinjaman, kontraktor utama, atau pemberi hibah/pinjaman. Berikut adalah prosedur umum untuk mendapatkan fasilitas tersebut:

  • Pengajuan Permohonan Fasilitas

Pihak yang berhak (misalnya, penerima hibah, penerima pinjaman, atau kontraktor utama) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM. Permohonan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak setempat. Pihak yang mengajukan permohonan perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan menyertakan dokumen pendukung.

  • Dokumen Pendukung yang Diperlukan

Dalam permohonan, wajib dilampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Identitas Pihak yang Mengajukan: Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pihak yang mengajukan permohonan.
  • Dokumen Kontrak: Perjanjian, kontrak, atau dokumen sejenis antara pihak yang mengajukan permohonan dan pihak lainnya terkait dengan hibah, pinjaman, atau proyek yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan: Surat Keterangan sebagai penerima hibah atau pinjaman, atau surat keterangan sebagai kontraktor utama, jika berlaku.
  • Bukti Registrasi Barang/Jasa: Bukti registrasi barang atau jasa kena pajak yang terkait dengan kegiatan yang dimaksud.
  • Informasi Barang dan Jasa: Spesifikasi barang dan jasa yang akan diimpor atau digunakan dalam proyek, serta estimasi nilai dalam mata uang rupiah atau asing.
  • Penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak

Setelah permohonan dan dokumen lengkap diterima, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran permohonan. Jika permohonan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut yang menyatakan bahwa fasilitas PPN dan PPnBM dapat diberikan. Surat ini diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.

  • Pemanfaatan Fasilitas

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut, pihak yang bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas PPN dan PPnBM dalam proyek pemerintah yang didanai dengan hibah atau pinjaman. Dalam hal ini, pajak yang terutang pada transaksi barang dan jasa yang terkait dengan proyek tersebut tidak akan dipungut.

  • Pelaporan dan Pemantauan

Pihak yang mendapatkan fasilitas wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, transaksi yang menggunakan fasilitas tersebut harus tercatat dengan benar dalam Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Also, Read – PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH PMK 74/2024

Dampak Apa Yang Akan Terjadi Dengan Pemberlakuan Ini?

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2024 diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek besar yang didanai oleh hibah atau pinjaman pemerintah. Salah satu tujuan utama dari pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah untuk menurunkan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah. Dengan mengurangi beban pajak pada penerima hibah, penerima pinjaman, kontraktor utama, serta pemberi hibah atau pinjaman, fasilitas ini mendorong lebih banyak investasi dalam sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan energi, yang semuanya berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya fasilitas pajak ini, biaya pembangunan proyek dapat ditekan, sehingga mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Sebagai contoh, proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan bandara yang memerlukan biaya besar untuk pengadaan barang dan jasa, bisa lebih efisien dalam hal penggunaan anggaran. Hal ini berkontribusi pada peningkatan daya saing ekonomi Indonesia, memperbaiki konektivitas antar daerah, serta mendukung distribusi barang dan jasa yang lebih baik di seluruh wilayah, yang pada gilirannya memperkuat perekonomian domestik.

Dari sisi sosial, pemberian fasilitas ini dapat menciptakan lapangan kerja baru, baik langsung dalam sektor konstruksi maupun tidak langsung melalui sektor-sektor pendukung lainnya. Peningkatan lapangan kerja ini berpotensi mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang terlibat dalam proyek pembangunan besar. Dampak jangka panjang dari proyek-proyek ini adalah terciptanya infrastruktur yang lebih baik, yang akan mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor lain, seperti industri, perdagangan, dan pariwisata. Selain itu, fasilitas pajak ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan pinjaman, sehingga proyek-proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan negara. Dengan demikian, PMK 80/2024 tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga mendukung pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Table of Contents

Tinggalkan Balasan