E-Faktur Pajak sudah dikenal di Indonesia sejak era digitalisasi dan bahkan sudah menjadi primadona bagi kalangan pekerja korporat maupun pelaku usaha. Tapi dibalik dari kepopulerannya masih banyak yang tidak tahu tentang faktur pajak itu sendiri.
Sebelum mengenal e-faktur pajak, sebagai orang awam kita harus mengenal dulu apa itu Faktur Pajak.
Apa itu Faktur Pajak?
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berprinsip aktual artinya pajak terutang terjadi saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) – meski pembayaran atas penyerahannya belum diterima ketika impor terjadi. Apapun bentuknya, baik transaksi electronic commerce atau secara langsung harus tunduk pada ketentuan ini.
Pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara menerbitkan Faktur Pajak yang sesuai dengan Pasal 13 UU PPN 1984, dimana Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau.
- ekspor Jasa Kena Pajak.
Ketika terjadi transaksi BKP atau JKP, Pengusaha Kena Pajak atau PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak. Faktur Pajak bisa dibuat menyatu dengan faktur penjualan atau yang lebih populer disebut nota, struk, kwitansi, dan bukti bayar lainnya. Intinya, faktur pajak harus ada ketika terjadi transaksi JKP dan atau BKP yang hanya dilakukan oleh PKP.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah lewat 3 bulan dari yang seharusnya, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak PKP. Jika pada masa itu tetap mencantumkan faktur pajak, artinya penagihannya tidak sah. PPN yang ada dalam Faktur Pajak tidak bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Aturan Penyerahan Barang Bergerak
Dalam istilah pajak ada yang namanya barang bergerak, yakni barang yang pada proses konsumsi atau proses menggunakannya bisa dipindahkan. Sedangkan yang tidak termasuk barang bergerak yaitu barang yang tidak bisa dipindahkan seperti aset properti. Jika seorang PKP atau individu melakukan transaksi barang bergerak dan membayarkan pajak kepada penjual, adalah awal pembuatan faktur pajak. Baik itu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Jika menilik prinsip akuntansi secara umum Anda bisa melihat praktik-praktik kegiatan usaha ditentukan hal seperti berikut:
- Penyerahan barang bergerak bisa terjadi ketika barang itu dikeluarkan dari penguasaan PKP yang berperan sebagai penjual dengan maksud diserahkan kepada pihak lain. Oleh sebab itu PPN atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang saat hak penggunaan dan penguasaan pindah ke pembeli.
- Pindahnya hak penguasaan barang tersebut bisa terjadi ketika barang diserahkan pada pihak kedua atau pembeli ataupun ketika barang diserahkan ke jasa kirim, perusahaan pengangkutan, atau pihak ketiga lain. Maka PPN atau PPnBM terutang ketika barang diserahkan pada jasa kirim/ perusahaan angkutan. Surat penyerahan barang tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan adanya faktur penjualan sebagai sumber dokumennya.
- Setiap kegiatan usaha, ketika pengakuan piutang / penghasilan/ ketika penerbitan faktur penjualan bisa terjadi pada waktu yang berbeda dengan saat menyerahkan barang secara fisik. Hal itu bisa dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan administrasi tentang penerbitan Faktur Pajak, yakni ketika penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar terutangnya PPN atau PPnBM.
- Menyerahkan hak penguasaan BKP tidak bergerak bisa terjadi ketika akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai terjadinya pertukaran jasa dan uang, baik pembayaran sebagian atau sepenuhnya. Proses penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.
Prinsipnya, Faktur Pajak harus dibuat ketika saat terutangnya PPN atau PPnBM namun dalam prakteknya bisa terjadi keterlambatan. Jika terjadi keterlambatan Faktur Pajak akan ada sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai KUP tanpa adanya ketentuan batas waktu keterlambatan.
Agar kepastian soal terlaksananya pemungutan PPN atau PPnBM atas BKP serta JKP, maka diberlakukan batas waktu pembuatan Faktur Pajak paling lambat ketika pendapatan dari transaksi atas penyerahan BKP/JKP sudah bisa dihitung secara final.
Barang Kena Pajak Karakteristik Tertentu
Mengutip Peraturan Menkeu Nomor 238/ PMK.03/2012 tgl. 26 Desember 2012, ditetapkan pembuatan Faktur Pajak sebagai berikut:
- Saat pembuatan Faktur Pajak atas BKP dengan karakteristik tertentu, tetapkan dengan batas waktu paling lambat saat pendapatan dari transaksi atas BKP tersebut secara menyeluruh yang sudah dapat dihitung final
- Faktur Pajak wajib dibuat saat menerima pembayaran.
Kriteria Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu:
- Barang Kena Pajak yang terpengaruh fluktuasi sesuai dengan standar harga pasar domestik maupun internasional.
- Adanya kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam BKP, bisa mengubah proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli dengan berbagai pertimbangan misalnya cuaca, iklim, suhu – dan tidak dipengaruhi karena kerusakan pengiriman.
- Kuantitas tonase, volume atau satuan lain bisa berubah dalam proses pengiriman dari pihak penjual ke pihak pembeli.
BKP dengan karakteristik tertentu juga termasuk benda konsentrat seperti produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia.
Jika ada proses jual-beli pada BKP dengan surat perjanjian maka harus dibuat berdasarkan poin berikut:
- Menyatakan bahwa ada hak atas BKP yang berpindah ke pihak pembeli setelah pengiriman dari tempat penjual.
- Adanya klausul mengenai perubahan nilai tagihan karena harga jual yang berubah, perubahan kualitas atau perubahan kuantitas BKP sehingga perlu penyesuaian faktur komersial (commercial invoice)
Pengecualian
Demi meringankan beban PKP, maka diperbolehkan membuat satu Faktur Pajak yang meliputi segala penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu tahun bulan kalender pada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama. Proses ini disebut Faktur Pajak Gabungan, yang dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP/ JKp meski di bulan yang sama telah terjadi pembayaran sebagian atau sepenuhnya.
E Faktur Pajak
Jika bicara definisi, e-faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat lewat aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan DJP atau resmi mendapat ijin DJP. Hadirnya e-faktur di tengah masyarakat membuat masyarakat lebih mudah membuat faktur pajak sesuai ketentuan resmi DJP. Pemerintah telah meresmikan regulasi sesuai PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yaitu:
- Saat penyerahan BKP.
- Saat penyerahan JKP.
- Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
- Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
- Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Keunggulan aplikasi elektronik faktur:
- Format sudah ditentukan DJP.
- Tanda tangan elektronik berupa QR Code sehingga transaksi lebih aman.
- Tidak harus dicetak dalam bentuk kertas.
- yang membuat e-faktur adalah PKP yang telah ditetapkan DJP.
- Transaksi yang diinput hanya penyerahan BKP/ JKP.
- e-Faktur harus lapor ke DJP dengan cara download untuk mendapat persetujuan DJP.
- Hanya menggunakan mata uang rupiah.
- Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan e-faktur.
Baca juga: Kelebihan Dan Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai
Syarat Penggunaan Aplikasi E Faktur
PKP yang ingin menggunakan aplikasi E Faktur harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Pengguna aplikasi adalah seorang wajib pajak yang telah memiliki akun PKP
Akun PKP adalah pemberian hak khusus dari DJP kepada PKP tertentu, yang telah memenuhi syarat. Pemberian wewenang tersebut diberikan DJP lewat kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP yang sudah terdaftar serta password yang dikirimkan melalui surat elektronik PKP.
- Terbukti Memiliki Sertifikat Elektronik DJP Resmi.
Sertifikat elektronik berguna untuk memperoleh layanan pajak secara online, misalnya meminta Nomor Seri Faktur Pajak lewat e-Nofa. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
- Memiliki perangkat yang bisa mengakses E Faktur.
Tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen Pajak. Oleh sebab itu, jika ingin menggunakan aplikasi ini paling tidak perangkat harus memiliki:
-
- Processor Dual Core.
- RAM 3GB.
- Kapasitas hard disk 50 GB.
- VGA minimal resolusi layar 1024×768.
- Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
- Terhubung dengan jaringan internet.