Pemungutan atas pembelian barang dan jasa di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan. Meski begitu bukan berarti PPN tidak menguntungkan masyarakat, ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari kebijakan PPN di Indonesia bahkan masih sedikit orang yang menyadarinya.
Sistem pajak di Indonesia sebenarnya sudah dikaji oleh pihak kementerian keuangan beserta jajarannya, seperti halnya PPN yang mana sebelumnya masih mengadopsi pola pajak kolonial Belanda dan kemudian berubah menjadi PPN. Diberlakukannya PPN bukan tanpa alasan, sebelumnya masyarakat Indonesia mengenal Pajak Penjualan terlalu memberatkan banyak pihak termasuk penjual. Akan lebih rumit lagi jika rantai penjualannya lebih dari dua pihak, tapi dengan adanya PPN semua tagihan ada pada konsumen dan hanya sekali.
Kelebihan PPN
Kira-kira begitulah pemaparan singkat dibalik ditetapkannya PPN yang sudah mengalami banyak perubahan. PPN dianggap sudah ideal karena kelebihannya sebagai berikut.
-
Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
Anda harus tahu bahwa pajak barang dan jasa zaman kolonial berlaku bagi produsen, penjual dan konsumen. Hal itu mengakibatkan pajak berganda sehingga banyak pengusaha merugi. PPN membebankan kepada konsumen yang membeli barang dan jasa produk tertentu, serta ketentuannya tidak berlaku ke segala jenis barang – masih ada komoditi yang tidak diberlakukan pajak (bebas pajak).
Tentu hal ini mengurangi resiko pajak berganda sehingga pengusaha tidak harus merugi karena stok barang yang mereka jual tidak dikenakan pajak, maka jika ada barang yang tidak laku atau tidak laris di pasaran mereka mungkin hanya rugi di sisi modal bukan merugi karena bayar pajak,
-
Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri.
Jika Anda lebih cermat dalam membaca ketentuan pajak, terdapat komoditas ekspor yang besaran pajaknya 0%. Hal ini tentu dukungan pemerintah terhadap produksi ekspor dalam negeri yang bisa menguntungkan Warga Negara Indonesia, bayangkan jika sebuah perusahaan makanan kemasan Indonesia dikenakan PPN pada setiap barang yang mereka produksi – maka harga akan bersaing dengan produk luar negeri yang serupa.
-
PPN memudahkan pencatatan keuangan perusahaan.
Sistem PPN yang berlaku di Indonesia mengharuskan pelaku usaha memberikannya ke Negara setiap bulan (sebulan sekali). Jika ada selisih, Pengusaha Kena Pajak diharapkan membayar di bulan berikutnya sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak selanjutnya. Tidak perlu waktu yang lama untuk membayarkan PPN kepada Negara di Indonesia sehingga sangat mudah bagi pengusaha untuk mencatatkan laporan keuangan perusahaan. Artinya mengurangi resiko terhadap tunggakan PPN kepada Negara.
-
PPN adalah salah satu penambah kas Negara
Untuk menjalankan roda pemerintahan dan membangun sarana prasarana masyarakat, pemerintah butuh dana yang tidak sedikit maka pajak adalah solusinya. Indonesia memiliki banyak jenis pajak salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka dari itu jika Anda membayar PPN dengan benar tandanya Anda mendukung pemerintah dalam membangun sarana prasarana untuk masyarakat.
-
PPN di Indonesia angka persenanya dipukul rata
Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini sebesar 11% dan semuanya merata ke seluruh sektor barang dan jasa. Penghitungannya tidak rumit sehingga mudah bagi konsumen atau calon pembeli untuk memperkirakan nominal yang harus mereka bayarkan. Di sisi lain pelaku usaha ekspor juga sangat dimudahkan lewat kebijakan PPN ekspor 0%.
-
PPN adalah direct tax atau pajak langsung
Artinya yang beban relatif pengusaha kena pajak, karena dibayarkan oleh konsumen pada saat pembayaran. Dengan begitu angka penggelapan pajak berkurang karena dihitung pada setiap pembayaran lewat invoice, struk pembayaran atau nota. Pemerintah juga akan menagih PPN secara otomatis setiap bulan.
Baca juga: Mengenal E Faktur Pajak
Kelemahan PPN di Indonesia
PPN yang sudah berlaku di Indonesia dianggap langkah termudah untuk meringankan penjual dan pembeli dalam menentukan angka yang harus dibayar. Angka Pajak Pertambahan Nilai jauh lebih mudah daripada mengadopsi sistem Kolonial Belanda yang memberlakukan pajak bagi kedua belah pihak, akan tetapi masih ada kelemahan dari pajak tipe ini yang mungkin dirasakan bagi kalangan pengusaha.
-
Proses administrasi rumit
Misalnya proses legal yang mana seluruh pengembalian PPN diperlukan proses pemeriksaan sebelum pengembalian pembayaran dalam waktu 1 tahun. Akibatnya pelaku kena pajak banyak bisa tidak patuh pajak karena proses yang dianggap terlalu lama. Bagi pengusaha ekspor, jika audit tidak beres ijin menjual komoditas keluar negri bisa terhenti dan perusahaan tidak beroperasi dalam kurun waktu yang lama.
Bagi kantor pemerintahan yang mengawasi pajak, ketidakpatuhan terhadap pembayaran PPN berimbas pada pegawai yang sibuk mengaudit PKP. Tentu pemerintah akan membutuhkan SDM dan dana yang banyak untuk mengaudit dan memastikan PKP patuh terhadap pajak.
-
Rawan Penggelapan Pajak Barang Impor
Barang yang WNI beli dari luar Negeri juga terkena pajak PPN, baik dibeli secara langsung atau menitipkan pembelian barang. Kini, ada jasa titip yang memudahkan orang Indonesia mendapatkan barang yang hanya ada diluar negeri. Sayangnya jasa titip sering menghindari pembeli dari pajak.Jasa titip yang baik akan secara terbuka bahwa mereka membeli barang titipan di luar negeri dan mempertanggungjawabkan dengan membayar pajak ketika sampai di Indonesia.
Penyalahgunaan PPN sebenarnya juga bisa dari petugas cukai bandara yang sering asal-asalan mematok harga dari barang yang yang masuk ke Indonesia. Akibatnya, banyak WNI yang tidak percaya kepada aparat sehingga memilih menghindari pajak.