Warga Negara yang baik tentu harus membayar pajak kepada Negara berapapun nilainya, baik besar atau kecil angkanya. Di benua manapun pajak merupakan penopang kas Negara sehingga bisa memberikan fasilitas kepada warga, termasuk memiliki toko online.
Terdengar sederhana tapi sebenarnya toko online yang baik harus menaati pajak. Meski termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bukan berarti bebas pajak. Selama toko online Anda usahanya masuk dalam kategori yang termasuk PPN, maka ada Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar. Kemudian jika ada ketentuan impor yang termasuk ketentuan, maka usaha online shop Anda harus menanggung pajak.
Selain kedua itu, apa ada lagi yang harus dibayar dan menjadi tanggung jawab pemilik? Akan ada banyak deskripsi tentang pajak toko online yang sepertinya tidak cukup jika dijelaskan dalam satu atau dua paragraf. Maka tetaplah membaca artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang pajak yang harus Anda ketahui jika membuka toko online.
Contoh Kasus Online Shop dengan Aplikasi Oranye
Ada seorang seller dari aplikasi jingga mengeluh bahwa ternyata transaksi jual beli di aplikasi marketplace masuk ke kantor pajak. Sebelumnya ia tidak mengetahui itu, sampai akhirnya muncul tagihan puluhan juta. Lalu bagaimana menghadapinya?
Pertama, hal yang harus Anda ketahui adalah persyaratan Warga Negara. Apakah individu tersebut memenuhi persyaratan dalam subjektif atau objektif? Jika sudah maka orang tersebut telah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar mempunyai NPWP. Seseorang yang punya NPWP dianggap bisa menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
Kasus yang terjadi pada aplikasi oranye tersebut mungkin karena seller tidak cermat melihat data aplikasi, sehingga baru sadar ketika mendapat surat teguran. Biasanya aplikasi jual beli online mendata keuntungan dan punya rumus sendiri untuk menagih PPN kepada pelanggan. Sehingga mungkin ada harga tambahan yang termasuk PPN dan pelanggan sudah membayarnya sejak transaksi berlangsung. Sayangnya data PPN yang harus dibayar ke DJP tidak seller sadari.
Lalu, sebagai seller yang merupakan usia produktif dan terdaftar memiliki NPWP tentu akan selalu dimonitoring oleh petugas pajak terkait pendapatan dan perolehan omzet.
Hal-Hal yang Termasuk Pajak Online Shop
Anda harus tahu terlebih dahulu konsep dasar tentang pajak transaksi dan pajak usaha. Dalam dunia dagang digital, pajak transaksi online merupakan pajak berdasarkan transaksi jual beli secara elektronik atau daring. Sementara pajak usaha jualan online yaitu pajak berdasarkan bisnis yang dikelola seseorang atau kelompok.
Sebenarnya pajak online shop tidak semata-mata penjual yang menanggungnya, tapi pembeli juga ditagihkan pajak. Nah apa saja pajak yang ditagihkan? Berikut deskripsi rincinya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pemilik toko online wajib melaporkan omzet penjualan kepada Negara sebagai patokan membayar PPh atas hasil penjualan barang atau jasa di online shop. Seperti halnya Wajib Pajak Pribadi yang penghasilannya dari bekerja di perusahaan maka pengusaha online shop harus membayar pajak sesuai pendapatan. Namun pengusaha online shop harus menghitung serta menyetorkan sendiri PPh ke Negara, mengingat sistem di Indonesia yang self-assessment.
Perlu Anda ketahui jika pengusaha WP Pribadi Pengusaha atau WP Badan, yang penghasilannya dibawah 4,8 M setahun, PPh yang berlaku dikenakan 0,5% omzet bruto sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Selama WP pengusaha atau badan belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka tidak perlu melakukan pembukuan.
Nama lain dari tarif pajak ini adalah tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 dengan ketentuan terbarunya tentang batas omzet yang dikenakan PPh Final UMKM berubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apabila omzet WP Badan telah melebihi angka 4,8 Miliar rupiah maka wajib mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Badan PKP. Pajak yang dikenakan bagi WP Badan PKP yang lebih dari 4.8 miliar dan kurang dari 50 miliar/ tahun akan dapat pengurangan sebanyak 50% sesuai aturan Pasal 31E UU PPh.
Penghitungan Tarif PPh Badan Berdasarkan Omzet
Ada rumus pajak yang berlaku untuk WP Badan PKP dengan Omzet di bawah Rp 50 M, yaitu:
- 50% x Tarif x ([Rp4,8 miliar/Penghasilan Bruto] x Penghasilan Kena Pajak) + Tarif x (Penghasilan Kena Pajak – [(Rp4,8 miliar/Penghasilan Bruto) x Penghasilan Kena Pajak]).
Sementara untuk Pajak Penghasilan Badan terutang yang peredaran bruto melebihi angka 50 miliar rupiah akan dikenakan tarif PPh Badan 22%.
2. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21
Meskipun dianggap jenis usaha ringan, tapi sebenarnya memiliki online shop juga membutuhkan pegawai serta orang-orang yang terlibat. Jika Anda memiliki pegawai, maka bisni toko online juga harus bertanggung jawab Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu toko online juga wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 yang adalah pemotongan PPh oleh marketplace.
- PPh Pasal 23 berlaku pada perusahaan atau badan wajib pajak yang ada di Indonesia atas penyerahan jasa, sewa harta (selain tanah dan/atau bangunan), bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah.
- Sedangkan PPh Pasal 21 yang konteksnya adalah perpajakan online shop, muncul saat marketplace menggunakan jasa individu atau perorangan. Contohnya influencer yang membantu mempromosikan barang. Jika kasusnya menggunakan influencer, biasanya pihak marketplace memotong PPh 21 dari biaya komisi yang diberikan pada influencer tersebut.
- PPh Pasal 26 merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib pajak dengan status WNA. Baik itu Badan Usaha Tetap (BUT) atau individu yang penghasilannya berasal dari Indonesia. Besaran tarif PPh Pasal 26 yaitu 20% dari Dasar Pengenaan pajak. Bedanya, 20% merupakan besaran dari Penghasilan Bruto atau Perkiraan Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh Terutang.
3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku bagi online shop jika pihak marketplace menggunakan jasa dari pihak yang memberikan jasa, sehingga pihak marketplace wajib membayar PPN yang telah dipotong ketika transaksi berlangsung oleh pihak pemberi jasa.
Saat marketplace menggunakan jasa dari pihak pemberi jasa, maka pihak marketplace wajib membayar PPN yang dipotong langsung ketika transaksi dengan pihak pemberi jasa.
Setelah itu pihak pemberi jasa (PKP) yang memiliki online shop harus menyetorkan pemotongan PPN atas transaksi jasa kena pajak dari pihak marketplace ke Dirjen Pajak.
Di sisi lain, pihak marketplace juga pemungut PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atas barang/ jasa kena pajak lewat sistem elektronik. PPN PMSE sebesar 10% dibebankan kepada pembeli/ produk jasa digital yang dijual oleh penjual luar Negri kepada pembeli yang tinggal di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas terlihat jelas bahwa PPN PMSE bukan tanggungjawab penjual, akan tetapi lain hal jika penjual yang merupakan WP berubah status menjadi PKP. Bagi WP individu atau WP badan telah berstatus PKP, mereka telah berkewajiban memungut transaksi PPN atas barang atau jasa kena pajak dan menerbitkan Faktur Pajak. Setelah itu PKP individu atau badan wajib menyetorkan potongan PPn ke kas negara.
Gamers Sejati? Wajib Tahu Pajak Yang Harus Kamu Bayar
Q&A
Bagaimana Cara Bayar Pajak PPh sebagai pemilik online shop?
Jika Anda adalah penjual online shop yang omzetnya belum mencapai 4,8 miliar rupiah per tahun maka tanggungan pajak dihitung dari omzet bruto sebesar 0,5% yang dikalikan penghasilan kotor/ bulan. Ketentuan tersebut merupakan pajak UMKM tarif PPh final.
Menyetorkan PPh final PP 23/ 28 harus dilakukan sebulan sekali, tapi pelaporan atas pembayaran tak perlu dilakukan setiap bulan.
Sementara itu penjual online yang omzetnya mencapai 4,8 miliar rupiah/ tahun harus menghitung kembali pajak terutang ke SPT Tahunan. Aturan ini sudah tertulis pada PPh Badan Pasal 29 UU PPh tentang menghitung pajak terutang, yang sebenarnya, yang hasilnya adalah angsuaran pajak teruang PPh Pasal 25.
Kesimpulannya, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak terutang yang dihitung dari pajak terutang (tahun sebelumnya) kemudian dibagi 12 bulan.
Biasanya jatuh tempo pembayaran PPh Final PP 23/2018 atau angsuran pajak terutang PPh 25 selambat-lambatnya dibayarkan tiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Bagaimana Cara Melapor Pajak SPT Online Shop?
Baik WP Pribadi atau WP Badan penjual toko online harus melaporkan SPT masa PPh. Masing-masing memiliki formulir yang berbeda. SPT 1770 untuk SPT Tahunan Pribadi pengusaha sementara 1771 untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.