CARA CEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

CARA CEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Memiliki properti, baik berupa tanah maupun bangunan, tidak hanya memberikan manfaat kepemilikan tetapi juga membawa tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

PBB dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak yang terdaftar. Besarannya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mencakup nilai tanah dan bangunan. Untuk memudahkan pembayaran, pemerintah daerah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dikirimkan kepada pemilik properti. SPPT tersebut mencantumkan informasi mengenai nilai NJOP, besaran pajak yang terutang, dan tenggat waktu pembayaran.

PBB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Hasil penerimaan dari pajak ini digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat setempat. Oleh karena itu, membayar PBB sesuai ketentuan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan negara. Bagi pemilik properti, membayar PBB tepat waktu adalah wujud tanggung jawab sekaligus dukungan terhadap kemajuan bersama.

Metode Pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik properti. Untuk mempermudah wajib pajak, pemerintah telah menyediakan berbagai metode pengecekan PBB yang dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan:

1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kelurahan

Pengecekan PBB secara langsung masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat, terutama di daerah yang belum memiliki layanan daring. Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor kelurahan tempat objek pajak terdaftar. Untuk mempermudah proses pengecekan, pemilik properti disarankan membawa dokumen terkait, seperti:

  • Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

Metode ini sangat berguna untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas, termasuk jika terdapat kesalahan atau perubahan data.

2. Melalui Situs Resmi Pemerintah Daerah

Sebagian besar pemerintah daerah kini telah menyediakan layanan pengecekan PBB melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah-langkah umumnya meliputi:

  • Mengunjungi situs resmi pemerintah daerah.
  • Memasukkan NOP dan tahun pajak pada kolom yang disediakan.
  • Informasi status pembayaran akan langsung ditampilkan, termasuk rincian tagihan dan denda jika ada.

Metode ini memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang memiliki akses internet dan ingin melakukan pengecekan kapan saja.

3. Melalui Aplikasi Mobile

Di era digitalisasi, beberapa pemerintah daerah telah meluncurkan aplikasi mobile untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran PBB. Contohnya adalah aplikasi JAKI untuk wilayah DKI Jakarta dan aplikasi serupa di daerah lain.
Fitur yang ditawarkan aplikasi ini meliputi:

  • Pengecekan status PBB.
  • Pengingat pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Pembayaran PBB secara langsung melalui aplikasi.

4. Melalui Layanan Bank atau e-Wallet

Bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah sering menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran PBB melalui:

  • Mobile Banking: Wajib pajak hanya perlu memasukkan NOP untuk mendapatkan informasi tagihan.
  • ATM: Opsi ini cocok bagi mereka yang tidak memiliki akses internet atau aplikasi mobile.
    Selain itu, platform pembayaran digital seperti GoPay, OVO, dan Dana juga mendukung pengecekan dan pembayaran PBB secara cepat dan praktis.

5. Melalui SMS atau WhatsApp Gateway

Untuk daerah tertentu, pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui SMS atau WhatsApp Gateway. Wajib pajak hanya perlu mengirimkan pesan dengan format tertentu ke nomor yang disediakan.

  • Format Pesan: Biasanya mencakup NOP dan tahun pajak.
  • Balasan: Informasi status PBB dan jumlah yang harus dibayar akan dikirimkan langsung ke nomor pengirim.

Langkah Pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online

Pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online memudahkan wajib pajak untuk mengetahui status pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Kunjungi Situs Resmi Pemerintah Daerah atau Bapenda

      • Akses situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan lokasi properti. Misalnya, untuk DKI Jakarta, kunjungi https://pajakonline.jakarta.go.id.
      • Pastikan situs yang dikunjungi resmi dan terpercaya.
  • Pilih Menu Pengecekan PBB

      • Pada halaman utama, cari opsi atau menu yang berkaitan dengan PBB atau Cek Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

      • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
      • Pilih tahun pajak yang ingin di cek, misalnya tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Klik Tombol Cari atau Cek

      • Setelah memasukkan data, klik tombol Cari, Cek, atau Submit sesuai petunjuk di situs tersebut.
  • Lihat Informasi Status Pajak

      • Sistem akan menampilkan informasi terkait status pembayaran PBB, seperti jumlah pajak yang harus dibayar, status pembayaran (lunas atau belum lunas), dan tanggal jatuh tempo.
  • Lakukan Pembayaran Jika Belum Lunas

    • Jika pajak belum lunas, situs biasanya menyediakan tautan atau panduan untuk melakukan pembayaran secara online melalui bank, e-wallet, atau aplikasi terkait.

Kendala dalam Pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemilik properti. Meskipun proses pengecekan PBB kini telah didukung dengan berbagai metode, baik online maupun offline, masih banyak kendala yang dihadapi wajib pajak dalam melaksanakannya. Berikut adalah beberapa kendala yang sering terjadi:

  • Nomor Objek Pajak (NOP) Tidak Valid atau Tidak Ditemukan
    Nomor Objek Pajak (NOP) merupakan identitas utama dalam pengecekan PBB. Namun, terkadang NOP yang dimasukkan tidak valid atau tidak ditemukan dalam sistem. Hal ini dapat disebabkan oleh data properti yang belum diperbarui, kesalahan input pada dokumen resmi, atau masalah teknis dalam sistem database.
  • Akses Situs Resmi yang Lambat atau Tidak Stabil
    Situs resmi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sering mengalami lonjakan pengguna, terutama mendekati tenggat waktu pembayaran PBB. Akibatnya, akses ke situs menjadi lambat atau bahkan tidak dapat diakses, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk mengecek status pembayaran mereka.
  • Kurangnya Pemahaman Teknologi oleh Wajib Pajak
    Tidak semua wajib pajak memahami cara menggunakan layanan digital, seperti situs web atau aplikasi untuk pengecekan PBB. Hal ini menjadi tantangan khususnya bagi masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi, terutama di wilayah-wilayah tertentu.
  • Sistem Online Belum Tersedia di Beberapa Daerah
    Layanan pengecekan PBB secara online belum merata di seluruh Indonesia. Beberapa daerah masih mengandalkan sistem manual, seperti pengecekan langsung di kantor kelurahan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini menyulitkan wajib pajak yang tinggal jauh dari lokasi pelayanan.
  • Kendala pada Dokumen SPPT
    Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) menjadi acuan utama untuk mengecek PBB. Namun, kendala seperti kehilangan, tidak menerima SPPT, atau NOP yang tidak tercantum dengan jelas dapat menyulitkan proses pengecekan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki salinan dokumen tersebut.
  • Kurangnya Informasi dan Sosialisasi
    Sebagian masyarakat belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai metode pengecekan dan pembayaran PBB, baik online maupun offline. Hal ini membuat banyak wajib pajak bingung atau bahkan tidak mengetahui kewajiban mereka untuk melakukan pengecekan secara mandiri.
  • Kesalahan Data dalam Sistem
    Kesalahan data dalam sistem, seperti nilai NJOP yang tidak sesuai, alamat objek pajak yang tidak akurat, atau pencatatan yang salah, dapat mempengaruhi hasil pengecekan. Wajib pajak sering kali harus meluangkan waktu untuk mengurus pembaruan data tersebut di instansi terkait.

Also, Read – PERKEMBANGAN BISNIS DIGITAL INDONESIA DI ERA DIGITALISASI

Proses pengaksesan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini telah dirancang semakin mudah melalui berbagai platform daring. Pemerintah menyediakan layanan berbasis digital, seperti situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aplikasi mobile, hingga layanan bank dan e-wallet, untuk mempermudah wajib pajak dalam mengecek status pajak dan melakukan pembayaran. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor pajak.

Namun, meskipun teknologi digital memberikan kemudahan, tantangan tetap ada. Beberapa kendala yang sering terjadi meliputi kesalahan teknis pada server, gangguan jaringan, atau bahkan galat sistem akibat kesalahan manusia dalam input data. Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap penggunaan teknologi oleh sebagian masyarakat juga menjadi faktor yang mempengaruhi kelancaran proses ini.

Bagi pelaku usaha atau pemilik properti dengan skala besar, efisiensi waktu adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu, mereka sering memilih menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan tepat waktu, tetapi juga memberikan saran strategis terkait pengelolaan pajak. Dengan demikian, para pengusaha dapat fokus pada aktivitas inti bisnis mereka tanpa terganggu oleh permasalahan administratif terkait pajak.

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan