Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia kini semakin meningkat, mulai dari pedagang kecil hingga home industry yang berhasil memasarkan produknya ke berbagai daerah di Indonesia. Semua produk jasa dan barang yang beredar di Indonesia wajib dibayarkan dengan tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk barang UKM sekalipun. Semuanya akan bermanfaat bagi pembeli atau pelaku usaha.
Memahami PPN Barang dan Jasa Secara Singkat
PPN merupakan pajak yang berlaku bagi semua barang dan jasa yang ada dan beredar di Indonesia, besaran pajaknya 11% dari transaksi atau harga barang. Semuanya diatur dalam Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 dan tidak semuanya dipukul rata 11%, apalagi untuk komoditi ekspor dan barang mewah. Tarif pajak tersebut meliputi:
- 10% biaya yang dikenakan pada barang dan jasa (umum).
- 0% biaya khusus untuk transaksi barang dan jasa ekspor. Baik untuk produsen atau tengkulak ekspor.
- 15% tarif yang dikenakan pada barang-barang mewah tertentu seperti mobil mewah, perhiasan, barang fashion impor, dll.
Pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai PKP dapat mendaftarkan usahanya ke kantor pajak dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika sudah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka pengusaha tersebut sudah bisa dikatakan sebagai PKP – yang wajib membayarkan pajak ke pihak terkait.
Manfaat PPN Bagi Perusahaan
Sadar atau tidak sadar banyak orang menganggap pajak adalah hal yang tidak berguna, karena menganggap usaha yang dilakoni saat ini belum tentu sukses dan tidak akan dilihat petugas Ditjen Pajak. Tapi, jika kemudian hari sudah besar dan usaha Anda terkenal di mana-mana maka siapa yang akan tahu?
Disamping itu ada manfaat yang bisa Anda peroleh jika lapor pajak sejak dini.
-
Mengurangi masalah keuangan di kemudian hari
Usaha Kecil Menengah sebaiknya mulai mendaftarkan diri untuk menjadi PKP mulai dari sekarang, atau sekecil apapun usaha yang Anda lakoni. Jika usaha Anda semakin laris dan punya omzet tinggi, lalu Anda baru melaporkan usaha tersebut maka petugas pajak akan menagih persenan dari keuntungan sebelumnya (sebelum Anda melapor). Tentu hal itu akan semakin rumit, karena akan menagih banyak persenan dari transaksi terdahulu dan belum ditambah denda. Maka penting bagi setiap pelaku usaha untuk melaporkan semua transaksi mulai dari Anda merintis.
-
Mudah Dapat Fasilitas
Ada barang tertentu yang dibebaskan dari pajak ketika pengusaha mengimpor barang tersebut. Dengan catatan perusahaan tersebut resmi beroperasi dan ditunjuk pemerintah untuk kepentingan tertentu, misalnya perusahaan supplier persenjataan dan alutsista untuk TNI. Jika perusahaan tersebut ingin mengimpor barang baku dari luar negri, mereka akan bebas impor PPN. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, tentu harus memiliki riwayat yang baik dalam memproduksi barang serta pembiayaan pajak.
Ditjen Pajak seringkali mengadakan acara resmi bersama Kementerian Keuangan Indonesia seperti workshop atau seminar pemberdayaan UMKM. PKP yang resmi dan membayar pajak secara rutin biasanya mendapat undangan untuk menghadiri acara tersebut. Anda akan berkesempatan bertemu pengusaha lain dan tidak menutup kemungkinan bertemu dengan calon klien baru.
-
Meningkatkan Kepercayaan
Salah satu meningkatkan kepercayaan mitra kerja atau klien adalah dengan mendaftarkan usaha Anda sebagai PKP. Klien akan percaya bahwa jasa atau barang yang Anda produksi dengan membuktikan bahwa perusahaan Anda taat pajak dan terdaftar secara resmi.
Tidak jarang pemerintah memberi penghargaan kepada UKM yang taat pajak dan berkontribusi besar pada Negara lewat acara Tax Gathering. Jika Anda ingin masuk dalam acara ini, tentu usaha yang Anda geluti taat pajak dan perlahan pemerintah memonitoring usaha Anda serta pengaruhnya bagi konsumen. Semakin baik pengaruhnya bagi konsumen dan semakin taat Anda terhadap pajak tidak menutup kemungkinan Anda mendapat penghargaan di acara gathering tersebut. Tentu penghargaan tersebut bisa menjadi modal untuk menambah kepercayaan perusahaan terhadap klien.
-
Mempertemukan ke Pasar yang Lebih Luas
Pemerintah selalu mengawasi usaha yang dilakoni oleh PKP dan tidak jarang mereka memesan barang yang untuk kepentingan tertentu. Misalnya mencetak buku agenda untuk acara yang digelar pemerintah. Perusahaan yang mendapat pesanan dari ASN berpeluang dikenal secara luas oleh orang yang melihat agenda eksklusif tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga sering menggelar pasar UKM atau bazar yang pesertanya adalah pelaku usaha PKP. Agar diundang dalam acara ini, PKP harus taat melapor dan membayar pajak kepada pemerintah tepat waktu. Bazar yang digelar pemerintah biasanya akan mengundang banyak ASN serta pemerintah daerah dan jika beruntung komoditi yang Anda tawarkan bisa dibeli.
-
Tingkatkan Akses ke Pasar Internasional
Setiap barang yang keluar dan masuk ke Indonesia diawasi langsung oleh petugas bandara, pelabuhan dan perbatasan. Anda tidak bisa mengirimkan barang secara mandiri kepada pelanggan yang ada di perbatasan, maka agar memasok barang menjadi lebih mudah dan aman Anda harus bisa membuktikan bahwa barang tersebut merupakan komoditi ekspor yang resmi.
Jika usaha Anda sudah ekspor ke luar negeri dengan cara yang resmi, maka tidak menutup kemungkinan akan didukung oleh pemerintah dengan kemudahan distribusi di pintu-pintu perbatasan. Hingga saat ini pemerintah terus mendukung UKM agar bisa ekspor komoditi ke luar negeri dan bahkan ada yang bebas PPN.
Baca juga: Manfaat Pajak Pertambahan Nilai, Siapa Yang Paling Diuntungkan?