ATURAN PAJAK MINIMUM GLOBAL UNTUK WP YANG MENDAPATKAN TAX HOLIDAY

ATURAN PAJAK MINIMUM GLOBAL UNTUK WP YANG MENDAPATKAN TAX HOLIDAY

Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) merupakan kebijakan yang diterapkan untuk memastikan perusahaan-perusahaan multinasional (MNC) membayar pajak dengan tarif minimal yang telah disepakati secara internasional. Ini bertujuan untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang terjadi ketika perusahaan memindahkan laba mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol. Untuk perusahaan multinasional yang dimiliki oleh wajib pajak, kebijakan ini memberikan jaminan bahwa mereka akan dikenakan pajak dengan tarif minimum global yang telah disepakati, yang saat ini adalah 15%, sesuai dengan kerangka kerja yang diatur oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Namun, meskipun wajib pajak yang memiliki perusahaan multinasional umumnya akan dikenakan pajak minimum global, mereka juga dapat memperoleh tax holiday atau pembebasan pajak jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024. Tax holiday adalah kebijakan yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan kewajiban pajak dalam jangka waktu tertentu, yang bertujuan untuk merangsang investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor-sektor yang dianggap penting oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2024 menetapkan persyaratan dan prosedur yang jelas terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tax holiday. Di antara kriteria yang ditetapkan, perusahaan yang memenuhi syarat harus beroperasi di sektor-sektor tertentu yang mendukung pembangunan ekonomi nasional, seperti sektor teknologi, manufaktur, atau penelitian dan pengembangan. Selain itu, perusahaan harus menunjukkan komitmen untuk berinvestasi dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengembangkan kapasitas produksi atau riset yang mendukung daya saing industri lokal.

Pasal Yang Mengatur Tax Holiday Untuk Pajak Minimum Global

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 mengatur pemberian fasilitas tax holiday bagi perusahaan yang dikenakan pajak minimum global, yang diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 4, Pasal 15A, dan Pasal 16. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing pasal:

Pasal 4: Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Pasal 4 dalam PMK No. 69/2024 mengatur pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang dikenakan pajak minimum global. Pada pasal ini, dijelaskan bahwa perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan pajak minimum global. Perusahaan yang berhak memperoleh fasilitas ini harus memenuhi berbagai syarat yang ditentukan oleh pemerintah, seperti berinvestasi di sektor-sektor strategis, menciptakan lapangan pekerjaan, serta berkomitmen terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Pasal 15A: Ketentuan Pajak Minimum Global dan Tax Holiday

Pasal 15A dalam PMK No. 69/2024 merinci ketentuan tentang bagaimana tax holiday dapat diterapkan untuk wajib pajak yang dikenakan pajak minimum global. Pasal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia dan terkena tarif pajak minimum global yang diatur oleh standar internasional (seperti yang ditetapkan dalam kerangka kerja OECD).

Adapun ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15A diantaranya mencakup:

  • Batasan Wajib Pajak yang Dikenakan Pajak Minimum Global

Perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday dalam konteks Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) adalah perusahaan yang pertama-tama terpengaruh oleh kewajiban untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah dari tarif pajak minimum global yang disepakati oleh negara-negara anggota OECD atau organisasi internasional lainnya. Pajak Minimum Global ini dirancang untuk mencegah penghindaran pajak melalui alokasi laba ke negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah (tax havens).

Namun, dalam upaya untuk merangsang investasi yang lebih besar dan mendukung sektor-sektor ekonomi yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan negara, Indonesia memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini mencakup sektor-sektor yang memberikan dampak strategis positif bagi perekonomian nasional, seperti sektor teknologi, infrastruktur, energi terbarukan, dan industri manufaktur, yang seringkali memerlukan investasi jangka panjang dan menciptakan lapangan kerja yang signifikan.

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor ini, meskipun terkena pajak minimum global, dapat memenuhi syarat untuk tax holiday jika mereka mampu menunjukkan komitmen terhadap pembangunan ekonomi nasional. Penerapan tax holiday ini bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun perusahaan beroperasi di bawah kerangka pajak minimum global, mereka masih mendapat kesempatan untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif kepada ekonomi Indonesia.

  • Pemberian Tax Holiday

Pemberian tax holiday kepada wajib pajak yang terkena pajak minimum global ini bukanlah kebijakan yang diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui proses evaluasi yang ketat. Pemberian tax holiday ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang dikenakan pada perusahaan tersebut, dengan harapan bahwa insentif ini dapat memacu investasi lebih lanjut dalam sektor-sektor yang dibutuhkan negara. Fasilitas ini berlaku untuk periode tertentu, yang mungkin bervariasi tergantung pada sektor dan jenis investasi yang dilakukan perusahaan, serta berdasarkan kebijakan pemerintah yang dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.

Pada dasarnya, tax holiday memiliki tujuan strategis jangka panjang, yaitu untuk merangsang dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, sektor-sektor yang memerlukan teknologi canggih dan infrastruktur besar akan mendapat insentif untuk membangun fasilitas produksi atau teknologi baru yang dapat meningkatkan produktivitas ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mendorong transfer teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat.

Selain itu, tax holiday juga memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia, karena insentif pajak ini mengurangi biaya pajak mereka dalam jangka waktu tertentu, sehingga mendorong aliran investasi asing langsung (FDI) yang lebih besar. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperpanjang masa pengurangan pajak sesuai dengan dampak positif yang mereka hasilkan bagi ekonomi Indonesia, misalnya dalam hal penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, atau pengembangan sumber daya manusia.

Secara keseluruhan, tax holiday bagi perusahaan yang terkena pajak minimum global diharapkan tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menarik investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia, serta mengurangi potensi penghindaran pajak yang sering terjadi akibat perbedaan tarif pajak antar negara.

Pasal 16: Penilaian dan Keputusan atas Permohonan Tax Holiday

Pasal 16 mengatur tentang prosedur penilaian dan keputusan terhadap permohonan tax holiday. Setelah permohonan diajukan, otoritas pajak akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kriteria dan kelayakan perusahaan yang mengajukan. Jika perusahaan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, maka akan dikeluarkan keputusan pemberian tax holiday, yang dapat berupa pembebasan atau pengurangan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, maka permohonan tersebut dapat ditolak.

Secara keseluruhan, PMK No. 69/2024 bertujuan untuk mendorong perusahaan multinasional yang terkena pajak minimum global untuk berinvestasi di Indonesia, dengan memberikan insentif berupa pembebasan pajak atau pengurangan tarif pajak, selama perusahaan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Also, Read – PERPAJAKAN UNTUK PT PERORANGAN

Apakah WP Multinasional Mendapatkan Fasilitas Penuh Bila Mendapatkan Tax Holiday?

Walaupun perusahaan multinasional mendapatkan fasilitas tax holiday, mereka tetap akan terpengaruh oleh ketentuan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang diatur oleh OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan). Pajak Minimum Global ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak di tingkat yang wajar, terlepas dari di mana mereka beroperasi. Artinya, meskipun tax holiday mengurangi kewajiban pajak di Indonesia, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi peraturan pajak internasional yang berlaku.

Salah satu tujuan dari Pajak Minimum Global adalah untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), di mana perusahaan multinasional mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol. Negara-negara yang berpartisipasi dalam kesepakatan ini sepakat untuk mengenakan pajak dengan tarif minimum tertentu pada perusahaan yang terlibat, terlepas dari apakah mereka mendapatkan tax holiday atau tidak. Oleh karena itu, meskipun Indonesia memberikan fasilitas pembebasan pajak sementara kepada perusahaan multinasional, perusahaan tersebut masih dapat dikenakan pajak di negara lain jika negara tersebut tidak memberikan pajak yang setidaknya memenuhi ambang batas tarif pajak yang ditetapkan dalam Pajak Minimum Global.

Misalnya, jika perusahaan multinasional beroperasi di beberapa negara dan salah satunya memberikan tax holiday untuk merangsang investasi, namun negara lain tempat mereka beroperasi tidak menawarkan tarif pajak yang cukup tinggi sesuai dengan ketentuan Pajak Minimum Global, maka perusahaan tersebut tetap dapat dikenakan pajak tambahan atau bahkan pajak lebih tinggi di negara tersebut. Hal ini bisa terjadi untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang dapat menghindari kewajiban pajak internasional dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara.

Dengan demikian, perusahaan yang mendapatkan tax holiday di Indonesia tetap harus memperhatikan kewajiban pajak internasional yang diterapkan oleh negara-negara tempat mereka beroperasi, serta aturan yang ditetapkan oleh OECD. Kebijakan ini mengurangi kemungkinan praktik penghindaran pajak, serta menciptakan kondisi yang lebih adil dalam persaingan global, dengan memastikan bahwa semua perusahaan, meskipun menerima fasilitas pajak dari negara tertentu, tetap membayar pajak yang sesuai dengan standar internasional yang telah disepakati. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih stabil dan transparan di tingkat global.

 

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan