MENGENAL CORETAX SISTEM PERPAJAKAN DARI DJP

MENGENAL CORETAX SISTEM PERPAJAKAN DARI DJP

Coretax Administration System (CAS) adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh tahapan pajak, mulai dari pelaporan, penyetoran, hingga pengawasan pajak, dalam satu platform digital yang terpusat dan terhubung langsung dengan sistem DJP. Dengan adanya Coretax, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mendukung kebijakan perpajakan yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Pengembangan Coretax dimulai pada awal 2000-an, ketika Indonesia menghadapi tantangan besar dalam sistem administrasi perpajakan yang masih bergantung pada proses manual dan berbasis kertas. Hal ini menyebabkan masalah seperti ketidakakuratan data, lambatnya proses pelaporan, dan rendahnya kepatuhan pajak. Untuk mengatasi hal ini, pada 2014, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memulai inisiatif untuk memodernisasi sistem perpajakan dengan memperkenalkan Sistem Informasi Perpajakan Terpadu (SIPT), yang kemudian berkembang menjadi Coretax. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan platform terintegrasi yang mengelola seluruh aspek perpajakan secara digital, mulai dari pelaporan, penyetoran, hingga pengawasan dan penerimaan negara.

Pada 2019, pengembangan Coretax memasuki tahap uji coba, khususnya untuk pajak seperti PPh dan PPN. Tahun yang sama, DJP mulai mengintegrasikan Coretax dengan sistem pajak lainnya seperti e-Filing dan e-Billing, mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan menyetor pajak secara elektronik.

Penerapan penuh Coretax dimulai pada 2020, dengan memungkinkan wajib pajak melakukan seluruh proses perpajakan secara online. Integrasi antara Coretax dan sistem lain seperti Sistem Administrasi Perpajakan (SAP) dan Sistem Informasi Keuangan Negara (SIKN) memungkinkan pengelolaan data perpajakan secara real-time, mempermudah verifikasi dan pengawasan. Pada tahap awal, sistem ini terbatas pada wajib pajak besar dan yang sudah terdaftar di sistem elektronik, namun seiring waktu, Coretax diperluas untuk mencakup hampir seluruh sektor ekonomi dan jenis pajak di Indonesia. Salah satu kemajuan besar adalah penggunaan cloud computing untuk mengelola data pajak, sehingga proses perpajakan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat.

Fitur Fitur Pada Coretax

Berikut adalah fitur utama dari Coretax Administration System (CAS) yang dirancang untuk memodernisasi dan menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia:

  • Pelaporan Pajak Elektronik (e-Filing)

Wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online, mengurangi penggunaan dokumen fisik dan proses manual.

  • Penyetoran Pajak Elektronik (e-Billing)

Memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan kode billing dan notifikasi status pembayaran.

  • Integrasi dengan Sistem Pajak Lainnya

Coretax terhubung dengan sistem lain seperti SAP dan SIKN, memungkinkan pertukaran data real-time untuk verifikasi dan pengawasan.

  • Pengawasan Pajak Real-Time

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memantau pelaporan dan penyetoran pajak secara langsung dan otomatis.

  • Peringatan dan Notifikasi

Memberikan pengingat tentang tenggat waktu pelaporan dan penyetoran pajak untuk menghindari keterlambatan.

  • Akses Data Perpajakan Secara Online

Wajib pajak dapat mengakses riwayat pelaporan dan pembayaran pajak, serta mengelola data perpajakan secara digital.

  • Cloud Computing untuk Penyimpanan Data

Data perpajakan disimpan secara terpusat di cloud, memungkinkan akses yang cepat dan aman.

  • Fasilitas Pelaporan dan Pembayaran untuk Badan Usaha

Memfasilitasi badan usaha untuk melaporkan dan menyetor pajak, serta memproses pajak karyawan dan transaksi bisnis.

  • Akses Multiplatform

Coretax dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti desktop, smartphone, dan tablet.

  • Fitur Pengelolaan Pengembalian Pajak (Refund)

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak secara elektronik.

  • Laporan Analitik dan Dasbor

Menyediakan laporan dan analitik untuk memantau kinerja perpajakan dan mendukung pengambilan keputusan.

  • Fitur Keamanan dan Privasi

Menyediakan enkripsi data dan autentikasi pengguna untuk melindungi informasi perpajakan dari penyalahgunaan.

Kelebihan Dan Kekurangan Dari Coretax

Coretax Administration System (CAS) memiliki berbagai kelebihan yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan Indonesia. Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan dalam penerapannya. Berikut adalah poin poin untuk kelebihan dan kekurangan Coretax:

Kelebihan Coretax:

  • Efisiensi Proses Perpajakan
    Coretax mengotomatiskan proses perpajakan, mulai dari pelaporan, penyetoran, hingga pengawasan, sehingga mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
  • Pengurangan Kesalahan Manual
    Sistem otomatis mengurangi risiko kesalahan manusia dalam pengisian data dan pelaporan pajak, yang meningkatkan akurasi dan kualitas data perpajakan.
  • Akses Data Real-Time
    Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak untuk memantau kewajiban pajak secara real-time, memudahkan verifikasi dan pengawasan.
  • Kemudahan Akses
    Sistem dapat diakses melalui berbagai perangkat (desktop, smartphone, tablet), memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban mereka kapan saja dan di mana saja.
  • Integrasi dengan Sistem Lain
    Coretax terintegrasi dengan sistem perpajakan lainnya (seperti e-Filing, e-Billing), mempercepat aliran data dan memastikan sistem yang lebih terkoordinasi.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak
    Sistem memberikan pengingat otomatis dan notifikasi kepada wajib pajak tentang tenggat waktu pelaporan dan penyetoran pajak, membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak.
  • Keamanan Data Tinggi
    Coretax menggunakan enkripsi dan otentikasi yang kuat untuk melindungi data perpajakan wajib pajak, mengurangi risiko kebocoran atau penyalahgunaan data.
  • Pengelolaan Pajak untuk Badan Usaha
    Fitur yang mendukung perusahaan untuk melaporkan dan membayar pajak, termasuk pajak karyawan dan transaksi bisnis, secara efisien.
  • Penyimpanan Data Terpusat
    Coretax menggunakan teknologi cloud untuk menyimpan data secara terpusat, memastikan akses data yang cepat dan aman.

  • Pengajuan Pengembalian Pajak (Refund)
    Wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pajak secara elektronik, mempercepat proses refund yang sebelumnya memakan waktu lama.

Kekurangan Coretax:

  • Ketergantungan pada Infrastruktur Teknologi
    Coretax memerlukan koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai untuk mengaksesnya. Di daerah dengan keterbatasan infrastruktur, ini bisa menjadi kendala bagi wajib pajak untuk mengakses sistem dengan lancar.
  • Kurva Pembelajaran untuk Pengguna Baru
    Meskipun sistemnya lebih efisien, pengguna baru, terutama yang belum terbiasa dengan teknologi, mungkin akan menghadapi kesulitan dalam memahami dan mengoperasikan Coretax.
  • Potensi Masalah Keamanan Data
    Meskipun dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat, penggunaan cloud computing dan pengelolaan data digital tetap memiliki risiko kebocoran data atau peretasan yang bisa membahayakan informasi perpajakan.
  • Keterbatasan Akses bagi Wajib Pajak dengan Sumber Daya Terbatas
    Wajib pajak individu atau usaha kecil dengan keterbatasan sumber daya, pengetahuan teknologi, atau perangkat dapat menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan Coretax secara optimal.
  • Gangguan Teknis pada Volume Pengguna Tinggi
    Pada saat volume pengguna meningkat (misalnya saat tenggat waktu pelaporan), Coretax bisa mengalami keterlambatan atau gangguan teknis, yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan dan penyetoran pajak.

  • Keterbatasan Sistem pada Pengguna yang Tidak Terdaftar
    Sistem ini lebih efektif bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dan familiar dengan sistem digital. Bagi yang belum terdaftar, mereka mungkin perlu waktu lebih lama untuk beradaptasi.

Also, Read – PERUBAHAN TANGGAL PENYETORAN PAJAK PMK 81/2024

Implementasi Coretax Di Indonesia

Pada tahun 2024, implementasi Coretax Administration System (CAS) di Indonesia mengalami perkembangan signifikan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini, yang telah menjadi tulang punggung bagi pengelolaan pajak di Indonesia, terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan zaman. Salah satu perubahan terbesar tahun ini adalah penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. PMK ini mengatur perubahan terkait dengan batas waktu penyetoran pajak, pelaporan, dan kewajiban perpajakan lainnya, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Dalam konteks PMK 81/2024, pemerintah memperkenalkan beberapa pembaharuan dalam hal tenggat waktu penyetoran pajak yang lebih fleksibel dan prosedur pelaporan yang lebih sederhana melalui platform Coretax. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan kepatuhan lebih baik, tepat waktu, dan tanpa kesulitan. Pembaruan ini juga mencakup penggunaan teknologi digital yang semakin canggih untuk memfasilitasi pelaporan dan integrasi data pajak antara sistem perpajakan dan berbagai instansi terkait. Dengan demikian, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengelola transaksi pajak, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong efisiensi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada gilirannya dapat mendukung pencapaian target penerimaan negara yang lebih optimal. Perubahan dalam PMK 81/2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi ekosistem perpajakan Indonesia, memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan berbasis teknologi.

 

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan