Rajin Invest, Tapi Gak Bayar Pajak? Rugi Dong!

Rajin Invest, Tapi Gak Bayar Pajak? Rugi Dong!

Saat ini milenial maupun Gen Z semakin giat untuk berinvestasi baik dalam bentuk kripto, saham, emas, hingga properti. Semua jenis saham ada ketentuan pajaknya dan ada angkanya masing-masing. Segala jenis pajak investasi telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

Pajak saham merupakan pajak yang berlaku bagi transaksi saham, oleh sebab itu wajib pajak perlu melaporkan ke SPT tahunan. 

Peraturan Pajak Saham

Pertama-tama, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang konsep transaksi dalam investasi. Dalam perspektif pajak, hasil dari trading saham (jual-beli) merupakan keuntungan yang masuk dalam kategori objek pajak.

Nilai besar atau kecilnya pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kemudian aturan tersebut berubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14/1997).

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 14/ 1997, wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang menerima penghasilan atau mendapatkan pendapatan atas transaksi penjualan saham di bursa efek – kena pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya final.

Pada Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14/ 1997 juga menyebutkan tentang besarnya PPh yang dimaksud pada pasal sebelumnya. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa besaran pajak atas transaksi penjualan saham dikenakan 0,1% dari jumlah bruto setiap transaksi. PPh final itu tidak merujuk untung atau rugi dari transaksi saham.

Sementara itu pada mekanisme pengenaan PPh final transaksi penjualan saham, hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14?1997 yakni pemotongan oleh penyelenggara bursa efek. 

Pasal 4 ayat (1) KMK 282/ 1997 juga mengatur tentang PPh final dipotong oleh penyelenggara bursa efek lewat perantara, yang dalam hal ini adalah pedagang efek ketika melakukan pelunasan transaksi penjualan saham.

Bagaimana jika pelaporan pajak penghasilan dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan? Sebenarnya hal tersebut telah ada pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 34/ PJ/ 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Peraturan ini telah diubah beberapa kali, yang mana yang terakhir adalah dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-30/ PJ/ 2017 (PER 30/ 2017). Pada PER dideskripsikan dengan jelas bahwa kegunaan SPT tahunan formulir 1776 untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final/ yang sifatnya non final. 

Wajib Pajak yang merupakan investor dan menggunakan SPT tersebut tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negri. Jika investor yang adalah Wajib Pajak memiliki pendapatan dari luar negeri, maka SPT Tahunan 1770S adalah formulir yang benar.

Dalam PER tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770 digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non final. Kondisi tersebut terjadi selama WP atau investor tidak punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan dari luar negri ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.

Klasifikasi Pajak Berdasarkan Jenis Investasinya

Perlu diingat bahwa pajak investasi pada dasarnya berdasarkan keuntungan transaksi. Setiap keuntungan transaksi dipotong pajak tergantung besar kecilnya nominal laba dan angka persennya masing-masing berbeda. Berikut pemaparan tentang pajak investasi berdasarkan instrumennya.

  • Deposito Bank

Kode Akun Pajak: 411121

Kode Jenis Setoran: 404

Tipe investasi ini adalah menyimpan sejumlah uang di bank yang tidak bisa ditarik dalam waktu dekat. Ada jangka waktu tertentu Anda bisa menariknya kembali biasanya setelah 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. 

Dalam persepektif pajak, bunga deposito ditetapkan suai ngan PMK 212/ PMK. 01/2018 dengan klasifikasi 3 bagian yakni dari bunga deposito Devisa Hasil Ekspor mata uang dollar dalam negri, rupiah, serta tabungan dan diskonto SBI.

Besar kecilnya ungutan Devisa Hasil (DHE) dalam mata uang dollar AS, yaitu: 

10%  dari total bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
7,5%  persen dari total bruto untuk deposito DHE dalam jangka waktu tiga bulan.
2,5% persen dari total bruto berdasarkan deposito DHE dengan jangka waktu enam bulan.
0% persen dari keseluruhan bruto berdasarkan deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

 

Setelah itu bunga dari deposito DHE mata uang rupiah yang ditempatkan dalam negeri. Adapun tarif yang ditentukan untuk pajak bunga deposito yang dibagi berdasarkan tenor dan jangka waktunya, yaitu: . 

7,5% berdasarkan total bruto untuk deposito DHE dalam kurun waktu 1 bulan.
5% berdasarkan total bruto untuk deposito DHE dalam kurun waktu simpanan 3 bulan
0% berdasarkan total bruto untuk deposito DHE pada jangka waktu 3 bulan atau lebih.
20%  dari jumlah bruto untuk bunga dari tabungan dan diskonto SBI, lalu  bunga dari deposito.


Besaran tarif yang diuraikan diatas berlaku bagi WP individu di dalam negri atau WP bentuk badan usaha tetap.

  • Forex Trading

Kode Akun Pajak: 411128

Kode Jenis Setoran: 200

Instrumen investasi forex trading kian populer di kalangan milenial dan Gen Z. Dengan singkatan foreign exchange, yang artinya pertukaran valuta asing – maka berinvestasi pada forex bergantung pada nilai mata uang asing. Semakin tinggi nilai mata uang asing tersebut terhadap rupiah, maka keuntungan yang didapat semakin tinggi.

Pajak untuk investasi forex tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PPH No. 36 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa keuntungan dari selisih kurs mata uang asing termasuk ke dalam objek pasal penghasilan (PPh).

Rp 0 – Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.000 –  Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.0001 – Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.000 – Rp 5.000..0000.000.000 30%
> Rp 5.000..0000.000.000 35%
  • Saham

Penghasilan yang diperoleh dari investasi saham biasanya dapat berupa laba atau deviden maupun jual beli saham. Pajaknya berbeda-beda, berikut rinciannya:

  •  Pemungutan PPN terjadi saat adanya transaksi jual beli saham di bursa efek.
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2), yang tarifnya 0,1% dari jumlah bruto – maka nilai transaksi penjualan saham dipotong langsung oleh penyelenggara bursa efek (perantara pedagang).
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tarifnya sebesar 0,5% dari penjualan saham pendiri yang disetorkan pihak emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank atau kantor Pos dan Giro.
  • Obligasi

Adalah surat utang yang bisa dibeli oleh wajib pajak. Jika seseorang membeli obligasi artinya wajib pajak tersebut meminjamkan sejumlah uang pada penerbit obligasi. Pihak pemerintah atau swasta bisa menerbitkan surat obligasi, yang mana nantinya ada perjanjian atas imbalan yang diterima. Biasanya keuntungan tersebut dalam bentuk bunga obligasi seperti fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis, atau diskonto.

Bunga obligasi dikenakan pajak penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh Bunga Obligasi. Ketentuan terbaru diatur dalam PP No. 91/ 2021 dengan besaran 10% dengan DPP.

Ternyata bunga obligasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

Bunga Tetap Bunga obligasi tipe ini memiliki penawaran dengan tingkat suku bunga nilai tetap. Maka pada kurun waktu tertentu atau ketika jatuh tempo surat utang itu tiba.
Bunga Mengambang yakni bunga obligasi yang kuponnya ditawarkan dengan nilai yang bisa berubah-ubah – tergantung pada indeks pasaran pada periode tersebut. Obligasi ini ada batas minimalnya, yang mana penetapan kupon pertama kali akan menjadi nilai kupon minimal sehingga nantinya berlaku sampai waktu jatuh tempo.
Coupon Bonds Tipe bunga obligasi ini merupakan surat utang secara berkala yang nantinya memberikan bunga pada investor. Kupon akan diisi nominal tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Zero Coupon Bonds Surat utang yang tidak disertai bunga, tidak harus dibayarkan secara berkala. Investor akan memperoleh laba dari selisih harga jual diskonto serta dari harga awal surat utang ketika diperjualbelikan. Bunga zero coupon biasanya jangka waktunya 1 tahun hingga 10 tahun.
  • Emas

Jika melihat ketentuan dalam pasal PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan, produsen dan pembeli memiliki beban pajak yang berbeda. Produsen sebagai pihak yang memproduksi logam mulia harus lapor pajak tahunan, tapi pembeli tidak harus melaporkan pajak karena setiap pembelian emas sudah termasuk pajak. Jika Anda menginvestasikan emas batangan akan ada pungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualan dan pembeli akan mendapat bukti potong PPh Pasal 22.

Dasar pajak pungutan emas adalah pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/ 2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal penjualan logam mulia Batangan oleh WP Badan yang melakukan penjualan. Kemudian WP pembeli dikenakan 0,45% dari Harga jual logam mulia Batangan. Tapi tarif akan berbeda jika seorang pembeli tidak punya NPWP, akan dikenakan biaya sebesar 0,9%. 

  • Properti

Investasi properti telah diminati sebagian kecil gen z dan milenial. Jika merujuk peraturan perundang-undangan, pajak properti yang dijual dikenakan PPh sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai akta jual beli. Sementara properti yang disewakan kena PPh 10% final. Untuk yang membeli properti, ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besarnya tarif PPN sebesar 10% dari harga jual. 

Adapun pajak lain yang harus Anda tanggung sebagai pemilik rumah setiap tahun yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar penghitungan PBB adalah:

40% empat puluh persen untuk perkebunan
40% empat puluh persen untuk pertambangan
40% empat puluh persen untuk kehutanan

 

Lalu bagi objek pajak lain seperti pedesaan dan perkotaan, NJOP nya adalah:

40% empat puluh persen untuk nilai >  dari 1 miliar rupiah
20% dua puluh persen untuk nilai < dari 1 miliar rupiah

 

Maka rumus untuk menghitung NJKP adalah

40% x (NJOP – NJOPTKP).

Jika sudah mengetahui angka NJOPTKP, barulah Anda bisa menghitung tarif PBB dengan rumus;

Tarif 0.5% X NJKP.

Also, Read – Gamers Sejati? Wajib Tahu Pajak Yang Harus Kamu Bayar

Kesimpulan

Pungutan Pajak Investasi di Indonesia dibebankan kepada pembeli yang tidak punya NPWP atau pun WP individu dan Badan Usaha. Masing-masing memiliki porsi dan persentase yang berbeda serta dihitung berdasarkan keuntungan bruto investasi. Jika Anda berinvestasi properti, akan dikenakan pajak pembeli (PPN), PPh, dan kemudian PBB serta NJOPTKP. 

Berbeda halnya dengan emas, obligasi, saham, forex trading, dan deposito bank yang dikenakan PPh setelah mendapat keuntungan atas penjualannya. 

 

author avatar
Josephine Krisna

Table of Contents

Tinggalkan Balasan