Update PTKP 2024: Apakah Ada Perubahan?

Update PTKP 2024: Apakah Ada Perubahan?

Pajak sering kali dianggap rumit, tetapi sebenarnya dapat dipahami dengan lebih mudah jika kita mengenal konsep dasarnya. Salah satu konsep penting dalam perpajakan Indonesia adalah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Artinya, jika penghasilan tahunan Anda di bawah batas PTKP, Anda tidak wajib membayar pajak penghasilan, meskipun tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan pembaruan terkait PTKP sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tetap sebesar Rp54.000.000 per tahun. Ada tambahan jika Anda memiliki tanggungan, seperti istri yang tidak bekerja atau anak. Setiap tanggungan anak atau istri mendapatkan tambahan Rp4.500.000 per tahun, dengan maksimal tiga anak.

Pembaruan ini memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah tidak terbebani oleh pajak, namun tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilan mereka secara transparan. Memahami PTKP membantu Anda mengetahui apakah penghasilan Anda termasuk yang harus dikenakan pajak atau tidak, sehingga kewajiban perpajakan Anda bisa dijalankan dengan lebih mudah dan tepat sesuai aturan.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh negara. Jadi, kalau penghasilan wajib pajak masih di bawah PTKP, wajib pajak nggak perlu bayar pajak penghasilan (PPh). Aturan ini sebenarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah supaya tidak  terbebani oleh pajak yang seharusnya lebih dibebankan pada mereka yang memiliki penghasilan lebih besar.

Setiap tahunnya, pemerintah biasanya menyesuaikan jumlah PTKP, tergantung dari kondisi ekonomi. Bisa karena inflasi, perkembangan ekonomi, atau keputusan kebijakan fiskal lainnya. Nah, untuk tahun 2024, ada beberapa update penting yang perlu wajib pajak tahu soal PTKP ini.

PTKP Di Indonesia: Bagaimana Cara Kerjanya?

Sederhananya, PTKP adalah batas minimum penghasilan seseorang sebelum mulai dikenakan pajak. Misalnya, kalau PTKP untuk seseorang di tahun 2024 adalah Rp 54 juta per tahun, itu artinya selama wajib pajak berpenghasilan di bawah angka tersebut, wajib pajak tidak perlu bayar PPh. Tapi kalau penghasilan wajib pajak lebih dari itu, maka selisihnya yang akan dikenakan pajak.

Contohnya, misalkan seorang wajib pajak mempunyai gaji Rp 60 juta per tahun. Karena PTKP wajib pajak Rp 54 juta, berarti yang akan dikenakan pajak cuma Rp 6 juta (60 juta – 54 juta).

Pemerintah menetapkan beberapa kategori PTKP yang berbeda, tergantung dari status pernikahan dan tanggungan wajib pajak. Jadi, orang yang sudah menikah dan punya anak biasanya punya PTKP yang lebih tinggi dibanding yang masih lajang.

Update PTKP 2024: Apakah Ada Perubahan?

Tahun 2024 membawa beberapa perubahan dalam aturan PTKP. Berdasarkan kebijakan terbaru, PTKP dasar tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah. Namun, ada beberapa update untuk wajib pajak yang sudah menikah atau punya tanggungan.

Berikut adalah rincian PTKP yang berlaku di tahun 2024:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin: Rp 54 juta per tahun.
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 4,5 juta per tahun.
  3. Tambahan untuk Tanggungan (maksimal 3 anak): Rp 4,5 juta per anak per tahun.

Ini artinya, jika wajib pajak seorang karyawan yang sudah menikah dan punya dua anak, PTKP wajib pajak akan dihitung sebagai berikut:

PTKP dasar: Rp 54 juta.

Tambahan status menikah: Rp 4,5 juta.

Tambahan dua anak: Rp 9 juta (Rp 4,5 juta per anak).

Jadi, total PTKP wajib pajak adalah Rp 67,5 juta per tahun. Artinya, kalau penghasilan wajib pajak per tahun di bawah angka itu, wajib pajak tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Bagaimana PTKP Membantu Masyarakat?

Tujuan dari PTKP ini adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari beban pajak yang berat. Dengan PTKP yang tinggi, pemerintah memberikan semacam “keringanan” bagi mereka yang gajinya belum cukup besar untuk dikenakan pajak.

Misalnya, bayangkan seorang pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan. Dalam setahun, penghasilannya adalah sekitar Rp 54 juta. Karena PTKP untuk orang yang belum menikah juga Rp 54 juta, maka orang ini tidak perlu membayar pajak penghasilan. Jadi, dia bisa menggunakan seluruh penghasilannya untuk kebutuhan hidup tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak.

Di sisi lain, PTKP ini juga menjadi cara pemerintah untuk mendorong konsumsi dalam negeri. Semakin banyak uang yang dimiliki masyarakat (karena tidak dikenakan pajak), maka semakin besar peluang mereka untuk membelanjakan uang tersebut, yang pada akhirnya akan memutar roda perekonomian.

Contoh Perhitungan Pajak Berdasarkan PTKP 2024

Sekarang mari kita lihat beberapa contoh sederhana bagaimana PTKP berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan wajib pajak.

Contoh 1: Wajib Pajak Lajang

Gaji: Rp 70 juta per tahun.

PTKP: Rp 54 juta.

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 70 juta – Rp 54 juta = Rp 16 juta.

Jika penghasilan kena pajak wajib pajak adalah Rp 16 juta, maka pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif progresif PPh Pasal 21. Tarif progresifnya adalah sebagai berikut:

5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.

15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Karena penghasilan kena pajak wajib pajak masih di bawah Rp 50 juta, maka tarif yang dikenakan adalah 5%. Jadi, pajak yang harus dibayar adalah:

5% x Rp 16 juta = Rp 800 ribu per tahun.

Contoh 2: Wajib Pajak Menikah dengan 1 Anak

Gaji: Rp 100 juta per tahun.

PTKP: Rp 54 juta (wajib pajak) + Rp 4,5 juta (status kawin) + Rp 4,5 juta (1 anak) = Rp 63 juta.

PKP: Rp 100 juta – Rp 63 juta = Rp 37 juta.

Karena penghasilan kena pajak wajib pajak juga di bawah Rp 50 juta, tarif pajaknya tetap 5%. Jadi, pajak yang harus dibayar adalah:

5% x Rp 37 juta = Rp 1,85 juta per tahun.

Contoh 3: Wajib Pajak Menikah dengan 3 Anak

Gaji: Rp 150 juta per tahun.

PTKP: Rp 54 juta (wajib pajak) + Rp 4,5 juta (status kawin) + Rp 13,5 juta (3 anak) = Rp 72 juta.

PKP: Rp 150 juta – Rp 72 juta = Rp 78 juta.

Penghasilan kena pajak wajib pajak sudah melewati Rp 50 juta, jadi ada dua tarif yang harus dikenakan:

5% untuk PKP sampai Rp 50 juta.

15% untuk PKP sisanya.

Perhitungannya jadi seperti ini:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta.

15% x (Rp 78 juta – Rp 50 juta) = 15% x Rp 28 juta = Rp 4,2 juta.

Jadi, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 2,5 juta + Rp 4,2 juta = Rp 6,7 juta per tahun.

Lalu, jika penghasilan dibawah PTKP apakah harus lapor?

Walaupun penghasilan wajib pajak di bawah PTKP, wajib pajak tetap harus lapor SPT Tahunan. Ini adalah kewajiban bagi semua pemilik NPWP, meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar.

Kenapa Tetap Harus Lapor SPT?

  1. Supaya Sesuai Aturan:

Pemilik NPWP wajib lapor penghasilan setiap tahun, bahkan kalau penghasilannya di bawah PTKP atau tidak ada pajak yang terutang.

  1. Biar tidak Kena Denda:

Jika tidak lapor, maka anda bisa dikenakan denda administratif. Denda untuk terlambat lapor SPT pribadi sekitar Rp100.000.

  1. Punya Catatan Pajak:

Dengan lapor SPT, DJP akan memiliki catatan resmi tentang penghasilan dan status pajak anda. Ini bisa berguna jika anda nanti akan meminjam uang ke bank atau mengurus sesuatu yang membutuhkan bukti kepatuhan pajak.

Berikut adalah cara untuk melaporkan pajak SPT yang memiliki penghasilan di bawah PTKP:

  1. Login ke DJP Online: Masuk ke DJP Online.
  2. Pilih Formulir yang Tepat: Bila penghasilan di bawah PTKP, biasanya menggunakan Formulir 1770 SS (untuk penghasilan di bawah Rp60 juta setahun) atau Formulir 1770 S (jika penghasilan di atas Rp 60 juta, tapi dari satu pemberi kerja).
  3. Isi besarnya penghasilan: Masukkan seberapa besar penghasilan selama setahun, walaupun di bawah PTKP. Di bagian perhitungan pajak, akan terlihat meskipun total pajaknya tidak ada atau nol.
  4. Kirim SPT: Setelah selesai isi, langsung submit secara online. Meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar, wajib pajak tetap wajib lapor SPT sebelum batas waktu, biasanya sebelum 31 Maret tiap tahunnya.

Apakah Pelaporan PTKP Bisa Diwakilkan?

Pelaporan SPT Tahunan, termasuk untuk penghasilan di bawah PTKP, bisa diwakilkan kepada orang lain. Namun, ada aspek atau syarat yang perlu diperhatikan :

  1. Surat Kuasa:
    Jika pelaporan dilakukan oleh orang lain, Anda harus memberikan surat kuasa. Surat ini memberikan izin kepada orang yang Anda tunjuk untuk melaporkan pajak atas nama Anda. Surat kuasa ini biasanya memuat identitas pemberi kuasa (Anda) dan penerima kuasa, serta menyatakan dengan jelas bahwa kuasa tersebut diberikan untuk keperluan pelaporan pajak.
  2. Akses ke DJP Online:
    Orang yang diwakilkan tetap membutuhkan akses ke akun DJP Online Anda. Jadi, Anda perlu memberikan username dan password atau membantu mereka untuk melakukan proses pelaporan.
  3. Data Penghasilan:
    Pastikan Anda sudah menyiapkan semua data penghasilan yang dibutuhkan untuk mengisi SPT dengan benar, agar orang yang diwakilkan tidak mengalami kesulitan saat mengisi formulir.

Cara Memberikan Kuasa untuk Pelaporan:

Surat Kuasa Non-Notaris: Anda bisa membuat surat kuasa biasa (tanpa notaris), yang cukup memuat pernyataan pemberian kuasa untuk melaporkan SPT Anda.

Pelaporan di Kantor Pajak: Jika orang yang Anda tunjuk melaporkan secara langsung di kantor pajak, pastikan mereka membawa surat kuasa

Pentingnya Memahami PTKP dan PPh

Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk memahami bagaimana pajak bekerja dan bagaimana aturan seperti PTKP bisa memengaruhi jumlah pajak yang harus kita bayar. Ini juga membantu kita merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Kalau wajib pajak merasa penghasilan wajib pajak mulai mendekati atau melebihi PTKP, mungkin ada baiknya mulai mengecek perhitungan pajak wajib pajak setiap bulan atau setiap akhir tahun. Pastikan juga wajib pajak melaporkan pajak dengan benar, karena denda keterlambatan pelaporan pajak bisa cukup besar. Pajak yang tidak dibayar tepat waktu juga bisa menimbulkan masalah di masa depan.

Buat wajib pajak yang baru pertama kali membayar pajak, tenang saja, sekarang ada banyak layanan online yang bisa mempermudah wajib pajak. wajib pajak bisa melaporkan pajak secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan aplikasi pajak yang sudah tersedia di berbagai platform.

Also ReadIngin Punya Toko Online Sendiri? Berikut Panduan Pajak yang Harus Diketahui

Konklusi

Kesimpulannya PTKP merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan keringanan bagi wajib pajak, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan memahami PTKP, wajib pajak bisa lebih bijak dalam merencanakan keuangan dan memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi kita untuk lebih memahami pajak dan bagaimana penghasilan kita dihitung. Jadi, pastikan wajib pajak selalu update dengan aturan-aturan terbaru agar tidak terkejut saat waktu pelaporan pajak tiba. Semoga artikel ini bisa membantu wajib pajak lebih memahami PTKP dan bagaimana pengaruhnya terhadap pajak yang harus wajib pajak bayar!

Artikel ini mencakup gambaran umum tentang PTKP, perubahan terbaru, serta contoh perhitungan pajak agar lebih mudah dipahami. Jika ada bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut atau contoh tambahan yang wajib pajak butuhkan, beritahu saya, ya!

 

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan