Pajak Arsitek Pegawai dan Freelancer, Serta Ketentuan Metode Penghitungannya

Pajak Arsitek Pegawai dan Freelancer, Serta Ketentuan Metode Penghitungannya

Arsitek adalah individu atau orang yang berperan dalam merancang bangunan baik itu rumah, gedung komersial, area rekreasi, taman, apartemen, gedung pemerintahan, jembatan, tata kota, area publik, dan bangunan lainnya. Umumnya arsitek terbagi pada beberapa spesialisasi ada yang ahli dalam interior bangunan dan ada pula yang ahli dalam membangun ruang publik serta eksterior.

Seorang arsitek harus terampil saat masa perancangan hingga proses konstruksi, pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan juga merupakan tanggung jawab mereka. Berikut pemaparan lengkap tugas arsitek:

  • Menerapkan teori arsitektur dan metode arsitektur termutakhir.
  • Meninjau lokasi, memberikan konsultasi kepada klien, manajemen klien, guna menentukan bentuk bangunan hingga detail ukuran dan materialnya.
  • Membagikan informasi dengan lengkap tentang rancangan bangunan serta perkiraan jumlah bahan bangunan yang mungkin akan terpakai.
  • Menyiapkan dokumentasi proyek dalam bentuk gambar sketsa yang lengkap dengan skala, mengintegrasikan secara struktural, mekanik dan memberi sentuhan estetika pada desain akhir.
  • Mempersiapkan dokumen kontrak dengan spesifikasi yang diperlukan pihak teknik sipil dan pihak tender atas nama klien.
  • Konteks memantau proyek memastikan kelayakan banguna, tampilan, estimasi waktu yang sesuai rencana, dan kesesuaian desain.
  • Mengklasifikasikan masalah dan harus mampu menemukan solusi yang benar untuk setiap persoalan terkait fungsi dan kualitas interior bangunan.

Hak Arsitek dalam Konteks Pajak

  • Arsitek yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak berhak dilindungi secara hukum pajak dan hak mereka antara lain:
  • Berhak mendapat kelebihan kembalian atas pembayaran yang telah dibayar, dipotong dan dipungut. Kondisi ini bisa terjadi jika pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang.
  • Hadir ketika membahas hasil akhir pemeriksaan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
  • Berhak akan jaminan kerahasiaan data.
  • Berhak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  • Saat pemeriksaan, seorang arsitek yang wajib pajak berhak untuk:
    • Meminta surat perintah pemeriksaan
    • Berhak untuk melihat tanda pengenal pihak pemeriksa.
    • Memperoleh penjelasan tentang tujuan pemeriksaan.
    • Memperoleh rincian tentang perbedaan penghitungan SPT dan hasil pemeriksaan oleh pihak pemeriksa.

Hal-hal yang boleh ditinjau oleh pihak pemeriksa adalah:

  • Data SPT, laporan keuangan, serta dokumen penghasilan lainnya yang dilaporkan arsitek sebagai wajib pajak.
  • Data dari pihak ketiga yang sifatnya rahasia namun berkaitan dengan perolehan pendapatan arsitek.

Kewajiban Arsitek dalam Lingkup Pajak

Arsitek yang adalah seorang wajib pajak punya kewajiban sebagai berikut:

  • Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika seorang arsitek mempunyai usaha dengan peredaran > Rp 4,8 miliar/ tahun maka arsitek tersebut wajib melaporkan kegiatan usaha agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Membayar pajak dari pemotongan penghasilan tepat waktu sesuai dengan masa pajak atau periode tahun pajak yang telah ditentukan.
  • Wajib membayar PPh Pasal 25 atas penghasilan yang diperoleh dalam periode pajak satu tahun berlangsung.
  • Wajib memotong PPh Pasal 21 jika arsitek tersebut mempekerjakan karyawan.
  • Wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) jika arsitek tersebut menyewa tempat untuk bekerja, dengan catatan tempat yang disewa itu atas nama orang pribadi agar arsitek ditunjuk sebagai pemotong.
  • Wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770.
  • Arsitek yang adalah wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas harus melakukan pembukuan. Jika penghasilan arsitek dibawah Rp 4,8 Miliar maka arsitek boleh melakukan metode pencatatan.
  • Wajib menyampaikan SPT PPh Masa 21.
  • Arsitek dengan status PKP wajib memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa PPN.
Jika arsitek tersebut mendapat penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance), maka penghasilan itu tidak termasuk ke kategori penghasilan dari usaha yang dikenakan PPh yang sifatnya final.

Perlakukan Pajak

Ketika melakukan pekerjaan, tugas, dan tanggung jawabnya seorang arsitek dikenakan pajak atas penghasilan yang ia terima. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negri yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.

Berdasarkan deskripsi tersebut, penghasilan arsitek yang adalah objek pajak penghasilan adalah:

  1. Setiap penghasilan atau pendapatan yang arsitek terima dengan nama atau dalam bentuk apapun, yang asalnya dari Indonesia maupun Luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
  2. Penghasilan yang diperoleh arsitek sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan itu bisa berupa imbalan hasil kerja atas layanan jasa arsitek dalam rupa jasa profesional yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan arsitek atau layanan arsitek yang dilakukan bersamaan dengan profesi lain.
  3. Penghasilan selain dari pekerjaan bebas meliputi:
    1. Usaha lain seperti rumah makan, restoran, toko, dan lain-lain.
    2. Penghasilan dalam negeri yang sifatnya tidak final seperti hadiah, komisi, atau imbalan. Contohnya:
      1. Arsitek yang dapat komisi dengan jasa perantara
      2. Arsitek yang mendapat royalti atas hak paten penelitian atau inovasi
      3. Arsitek dapat hadiah dari kompetisi
      4. Arsitek yang memperoleh keuntungan dari penjualan harta/ benda.
      5. Pendapatan dalam negri yang kena pajak final.
      6. Pendapatan yang diperoleh dari luar negri.

Kondisi arsitek menggunakan metode pembukuan

Jika arsitek memilih metode pembukuan, ada cara penghitungan penghasilan netto sebagai berikut:

Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya Usaha

Biaya usaha yang dimaksud merupakan keseluruhan biaya yang digunakan terkait saat mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Kondisi arsitek menggunakan metode pencatatan

Seorang arsitek yang menggunakan metode pencatatan harus memperhatikan rumus sebagai berikut untuk mengetahui angka penghasilan neto:

Penghasilan netto = Norma x Penghasilan Buto

Norma yang tertera dalam rumus tersebut adalah norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Dalam konteks arsitek, NPPN yang dikenakan adalah 50% dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan penghitungan diatas, maka Anda akan tahu angka penghasilan netto seorang arsitek. Maka berikutnya Anda harus menghitung penghasilan kena pajak dengan cara sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut:

Keterangan Besaran PTKP
Atas diri sendiri wajib pajak orang pribadi Rp 54.000.000
Tambahan untuk wajib pajak kawin Rp 4.500.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya bergabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4.500.000

Jika Anda sudah memperoleh penghasilan kena pajak, maka tahap berikutnya adalah mengetahui pajak terutang. Cara penghitungannya adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Pasal 17 orang pribadi sesuai dengan tabel berikut ini:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Besaran Tarif Pajak
sampai dengan Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.001 s/d Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.001 s/d Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.001 s/d Rp 5.000.000.000 30%
> Rp 5.000.000.000 35%

Membayar jasa arsitektur

Jika perusahaan hendak melakukan pembayaran jasa arsitektur, mapa perusahaan adalah pihak pemberi kerja. ia harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada arsitek yang adalah tenaga ahli. Cara penghitungan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli yang adalah pekerja lepas sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (50% x Penghasilan) x Tarif Pasal 17 ayat (1)

Pihak perusahaan yang perlu membuat bukti potong atas pemotongan Pasal 21 dan memberikannya kepada arsitek. Bukti potong yang diterima bisa menjadi kredit pajak untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan.

Jasa arsitek asing

Perusahaan yang mempekerjakan arsitek asing, pihak pemberi kerja tersebut wajib melakukan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% atau dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Pemberian jasa arsitek ke luar negeri

Apabila arsitek memberi jasa arsitek ke luar negeri dan dipotong pajak penghasilan di luar negeri, bukti potong tersebut bisa dikreditkan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 

 

author avatar
Josephine Krisna

Table of Contents

Tinggalkan Balasan