Pajak, sebuah kata yang mungkin tidak asing didengar oleh beberapa orang. Dari kehidupan sehari hari kita akan mendengar kata tersebut. Dimulai dari saat kita menerima upah atau penghasilan dari perusahaan, pembayaran rumah, sampai makan di sebuah restoran. Melihat hal tersebut membuat kita bertanya apa itu pajak? bagaimana bisa pajak itu mempengaruhi kehidupan kita?
Pajak merupakan kontribusi wajib yang umumnya dalam bentuk uang yang harus dibayar oleh warga atau badan kepada pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 yang telah diperbarui, telah ditetapkan ketentuan pembayaran pajak untuk berbagai aspek terkait. Ini mencakup pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan untuk individu dan entitas bisnis, aturan penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan internasional dalam perpajakan. Perubahan terkini pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk pengurangan pengecualian objek PPN, penyesuaian fasilitas PPN, modifikasi tarif PPN, dan penerapan tarif PPN final.
PEMBERLAKUAN PAJAK
Pajak di Indonesia merupakan kontribusi wajib yang dikenakan oleh negara kepada individu dan badan usaha untuk mendanai kebutuhan publik dan pembangunan. Sistem perpajakan di Indonesia mengenal beberapa prinsip yang menentukan kewajiban pajak, yang mencerminkan keadilan dan efisiensi dalam pengumpulan pajak.
1. Asas Domisili
Pajak yang berdasarkan asas domisili merupakan pajak yang dikenakan pada perorangan atau badan yang keduanya bersumber dari penghasilan yang diterima dan diperoleh dengan catatan orang pribadi tersebut merupakan warga negara Indonesia sedangkan untuk badan harus berkedudukan di negara Indonesia.
2. Asas Sumber
Pajak yang berdasarkan asas sumber merupakan pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan yang diperoleh orang pribadi ataupun badan apabila penghasilan tersebut ada bersangkutan dari suatu negara atau dengan kata lain penghasilan tersebut bersumber dari negara lain. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan siapa dan status penerima penghasilan itu, tetapi pengenaan pajak didasarkan atas objek pajak yang berasal dari negara itu sendiri. Contohnya seperti tenaga asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
3. Asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan
Pajak yang berdasarkan asas kebangsaan, nasionalitas, dan kewarganegaraan merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan status kewarganegaraan dari pihak perorangan ataupun badan yang memperoleh penghasilan.
4. Asas Pengenaan pajak di Indonesia
Pajak yang berdasarkan asas pengenaan pajak di indonesia merupakan pajak yang berasal dari seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau badan termasuk wajib pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan), atau termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan). Untuk Wajib pajak luar negeri, hanya dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja.
PELAKU WAJIB PAJAK
Wajib pajak bisa diberlakukan pada orang pribadi ataupun badan. Kedua belah pihak bisa menjadi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak. Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang undang terbarukan No. 7 tahun 2021. Meliputi :
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak warisan belum terbagi
- Wajib pajak badan, dan
- Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai pelaku wajib pajak diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut diberikan pada pelaku wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan, dan digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Setiap pelaku wajib pajak hanya diberikan satu nomor wajib pajak/ NPWP. Pemberian NPWP tersebut digunakan sebagai identitas dalam menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk memperoleh NPWP pelaku wajib pajak harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang-undang perpajakan.
PENGELOMPOKKAN WAJIB PAJAK
Kelompok | Kategori | Keterangan |
Wajib Pajak Orang Pribadi | Orang Pribadi (Induk) | Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga |
Hidup Berpisah (HB) | wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim | |
Pisah Harta (PH) | suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis | |
Memilih Terpisah (MT) | wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya | |
Warisan Belum Terbagi (WBT) | sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris |
MENGETAHUI PAJAK
Pajak terbagi menjadi dua golongan berdasarkan pemungutannya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahan pusat yang sebagian besar dikelola oleh direktorat jenderal pajak dan kementerian keuangan. Sedangkan untuk pajak daerah dikelola oleh pemerintahan daerah itu sendiri baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Pajak Pusat | Pajak Daerah |
Pajak Penghasilan (PPH) | Pajak Restoran |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Pajak Hiburan |
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) | Pajak Kendaraan Bermotor |
Bea Materai | BPHTB |
PBB perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan | PBB Perdesaan dan Perkotaan |
Dan Pajak daerah lainnya |
PENGGUNAAN PAJAK
Pajak dilakukan dengan upaya untuk anggaran pembangunan suatu negara. Bisa dikatakan bahwa pajak merupakan sumber penghasilan dari negara itu sendiri. Untuk penyebaran dari pajak, terdapat empat sebaran berdasarkan fungsi-nya. Empat sebaran yang dimaksud adalah Budgetair (fungsi anggaran), Regulerend (Fungsi Mengatur), Fungsi Stabilitas, dan Fungsi Redistribusi Pendapatan. Berdasarkan empat fungsi tersebut, Pajak menjadi suatu hal yang sangat penting untuk sebuah negara.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Salah satu fungsi pajak budgetair adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Biaya tersebut dikeluarkan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan negara. Seperti contoh pembayaran belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan. Biaya pembangunan menggunakan tabungan negara yang didapat dari penerimaan dalam negeri dikurangi pembiayaan rutin. Tabungan pemerintah ini harus meningkat setiap tahunnya dikarenakan menyesuaikan pembangunan yang semakin meningkat.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Artian pada fungsi Regulerend ini bermaksud untuk pengaturan pertumbuhan perekonomian melalui kebijaksanaan pajak. Salah satunya adalah meringankan pajak untuk menggiring para penanam modal baik di dalam negeri ataupun luar negeri. Dari hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan alur perekonomian dalam negeri. Adapun peningkatan bea masuk yang tinggi dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri.
Fungsi Stabilitas
Salah satu fungsi sebagai pengatur inflasi dalam negara. Dalam artian pengaturan dalam peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi Pendapatan
Fungsi yang bertujuan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan akan menghasilkan lapangan kerja yang akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat.
SISTEM PAJAK
Sistem pajak merupakan mekanisme pengaturan dalam pelaksanaan wajib pajak. Terdapat dua sistem untuk mekanisme pajak ini. Dua sistem tersebut adalah official assessment dan self assessment. Kedua sistem ini memiliki perbedaan dalam perhitungan penetapan pajaknya.
Official assessment
Sistem official assessment merupakan sistem yang pasif bagi pelaku wajib pajak. Sistem ini menetapkan dan mengatur besarnya pajak yang ditetapkan oleh pemungutan pajak. Wajib pajak hanya akan mendapatkan pemberitahuan untuk pembayaran pajak yang harus dibayar.
Self assessment
Sistem self assessment merupakan sistem aktif bagi pelaku wajib pajak. Berbeda dengan sistem official assessment, sistem ini mengharuskan pelaku pajak menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang mereka akan bayarkan. Pemungut pajak disini hanya berperan pasif dengan mengawasi melalui serangkaian tindakan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan).
Sistem perpajakan yang dilakukan di Indonesia sekarang menggunakan sistem self assessment. Perubahan sistem dilakukan saat perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan tahun 1983 menggantikan sistem dari kolonial belanda. Perubahan tersebut diubah karena sistem kepercayaan pemerintah terhadap pelaku wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan.
SANKSI DALAM PERPAJAKAN
Pajak merupakan suatu kewajiban untuk setiap warga negaranya. Dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik, seorang wajib pajak dapat membayar sesuai yang telah ditentukan oleh Undang-undang No.7 tahun 2021 tentang perpajakan atau biasa disebut UU KUP. Bila seorang wajib pajak terbukti melakukan kelalaian dalam membayar pajak akan ada beberapa sanksi yang dikenakan oleh pelaku wajib pajak. Berikut ketentuan sanksi pidana yang dapat terjadi pada pelaku wajib pajak berdasarkan penyebabnya.
Pidana Pajak Kealpaan
Pasal 38 UU KUP menyatakan bahwa seorang wajib pajak yang karena kealpaannya:
- Tidak menyampaikan surat pemberitahuan
- Menyampaikan surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
- Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar dan dapat menimbulkan kerugian negara
Maka akan diberikan denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Adapun pelaksanaan pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Pidana Pajak Kesengajaan
Pasal 39 ayat 1 UU KUP menyatakan bahwa seorang wajib pajak yang dengan sengaja:
- Tidak Mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP;
- Tidak menyampaikan SPT;
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP;
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Perihal diatas dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan sanksi dipidana. Pidana yang akan dikenakan yaitu pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun penjara dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayarkan dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Dalam pasal 39A UU KUP juga menjelaskan bahwa kesengajaan dalam :
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
HARUSKAH KITA MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK?
Seorang Wajib pajak aktif diharapkan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan pembayaran pajak tersebut negara menjadi lebih berkembang. Fasilitas-fasilitas negara menjadi lebih baik. Serta pembangunan di daerah-daerah tertentu, untuk meningkatkan pendapatan daerah tersebut.
Pembayaran pajak ini bisa dikatakan tidak dapat terkena langsung dampak positifnya. Namun seorang nasionalis atau orang yang peduli terhadap negaranya yakin bahwa dengan naiknya pendapatan negara maka akan berbanding lurus dengan kemajuan negara itu sendiri.