Software Penagihan PPN Terbaik di Indonesia

Software penagihan terbaik di Indonesia mempermudah pengelolaan tagihan otomatis dan efisien. Dukungan fitur lokal dan integrasi pembayaran online.

Apa itu captainbiz?

MUDAH DAN EFISIEN

Menawarkan solusi cerdas yang dirancang khusus untuk mendukung UKM dan UMKM dalam mengelola pajak dan keuangan secara efisien. Dengan fitur-fitur yang intuitif dan mudah digunakan, solusi ini membantu bisnis memantau pengeluaran, merencanakan anggaran, hingga memastikan kepatuhan pajak, sehingga Anda bisa fokus pada pertumbuhan usaha.

FITUR UNGGULAN

Menyediakan solusi yang mengutamakan kemudahan dalam mengelola pajak dan keuangan bagi UKM dan UMKM. Dengan fitur-fitur yang sederhana dan intuitif, solusi ini membantu melacak arus kas, memastikan kepatuhan pajak, serta merencanakan anggaran dengan lebih efisien, sehingga bisnis dapat lebih fokus pada perkembangan usaha.

KEAMANAN DATA YANG TINGGI

Dilengkapi dengan tingkat keamanan data yang tinggi untuk melindungi informasi penting bisnis Anda. Setiap data keuangan dan pajak disimpan dengan enkripsi canggih, memastikan akses terbatas hanya untuk pengguna yang sah. Dengan perlindungan ini, Anda dapat mengelola keuangan dan pajak dengan tenang, tanpa khawatir akan keamanan informasi.

TERINTEGRASI DENGAN LUAS

Terintegrasi dengan berbagai sistem pembayaran dan perbankan di Indonesia, memudahkan proses transaksi bisnis Anda. Dengan kemudahan ini, pembayaran dan penerimaan dana dapat dilakukan dengan cepat dan aman, langsung melalui platform yang Anda gunakan. Hal ini mendukung efisiensi dan kecepatan dalam operasional keuangan bisnis Anda.

Memahami PPN

Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai yang Efisien untuk bisnis anda adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan bisnis anda.PPN yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, dapat menjadi tantangan besar jika tidak dikelola dengan baik. Di sini, kami siap membantu anda memahami aspek-aspek penting dari PPN dan bagaimana memanfaatkannya untuk keuntungan bisnis anda.

Kami akan membimbing anda melalui proses perhitungan PPN yang tepat, serta menunjukan bagaimana penerapan yang efektif dapat meningkatkan arus kas perusahaan anda. Selain itu, kami juga akan membahas manfaat PPN dalam mendukung pertumbuhan keuangan yang berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, anda dapat memanfaatkan kredit pajak secara optimal dan merencanakan kewajiban pajak dengan lebih cermat.

Perlu diingat, pengelolaan PPN tidak hanya berfokus pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada peningkatan profitabilitas dan efisiensi biaya. Mari kita eksplorasi cara-cara praktis untuk mengoptimalkan PPN dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam bisnis anda, agar anda dapat fokus pada inti kegiatan perusahaan dan mencapai kesuksesan yang lebih besar.

Mengenal e-Faktur

Saatnya tinggalkan rumitnya mengelola faktur kertas. E-Faktur kini hadir sebagai platform digital untuk membuat, menerbitkan, dan mengirimkan faktur pajak secara elektronik. Anda dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta menghemat waktu dan biaya dengan e-Faktur. Kini, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bisnis dengan kriteria tertentu untuk menggunakan e-Faktur. Mari ikuti perkembangan dan era baru faktur pajak digital yang mudah, cepat, dan aman!

Memahami Kredit Pajak Masukan (ITC)

ITC atau Input Tax Credit adalah kredit pajak yang bisa Anda dapatkan atas PPN yang telah dibayarkan pada pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha atau produksi. Sederhananya, ITC dapat menjadi solusi untuk meringankan beban pajak Anda. ITC memungkinkan Anda untuk mengurangi jumlah PPN yang telah dibayarkan dari jumlah PPN yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Konsep ITC ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda pada barang atau jasa yang sama dalam rantai produksi maupun distribusi. Selain itu, ITC juga dapat meningkatkan efisiensi dan meminimalkan biaya bagi pengusaha. Segera tingkatkan pertumbuhan bisnis Anda dengan memanfaatkan ITC secara maksimal.

Mendalami Mekanisme Penagihan Terbalik (RCM)

Mekanisme Penagihan Terbalik (RCM) merupakan sistem baru dalam pembayaran pajak. Biasanya, pemasok yang bekewajiban untuk membayar pajak ke pemerintah. Kini, penerima barang atau jasa yang bertanggung jawab untuk menghitung dan membayar pajak langsung ke pemerintah. Hal ini berlaku pada situasi di mana pemasok tidak terdaftar sebagai wajib pajak atau di mana suatu produk tertentu masuk dalam ketentuan RCM. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan pajak, terutama ketika pemasok sulit dipantau atau berpotensi melakukan penggelapan pajak. Jika Anda adalah pelaku usaha, penting untuk memahami dan mematuhi RCM. Dengan demikian, Anda pun dapat terhindar dari sanksi yang tidak diharapkan.

Kode HS: Kunci Sukses Perdagangan Internasional

Harmonized System Code atau yang biasa dikenal dengan Kode HS adalah sistem penomoran yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang yang diperdagangkan di pasar internasional. Sistem ini dirancang untuk mempermudah identifikasi produk dengan kode unik yang menunjukkan jenis dan karakteristiknya. Kode HS juga lah yang menentukan besarnya tarif bea cukai yang dikenakan pada suatu produk. Penggunaan Kode HS yang tepat dapat memperlancar proses pabean dan mengurangi kesalahan dalam penanganan barang. Secara singkatnya, Kode HS adalah kunci kelancaran dan efisiensi perdagangan internasional.

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini​

Pertanyaan yang sering ditanyakan

5 pajak yang harus diketahui dan dibayarkan meliputi PPN, PPh, PPnBM, Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PPN dibayarkan setiap bulan dengan batas maksimum pada akhir bulan. Bila melebihi bulan tersebut maka akan dikenakan denda.

untuk pelaporan dan pembayaran SPT tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 30 april tahun berikutnya.

Kode HS diberikan dengan maksud untuk mengklasifikasikan sebuah barang untuk kebutuhan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan ekspor/impor dan lainnya. 

Besaran biaya yang harus dibayarkan bila terlambat membayar adalah sebesar 2% terhitung dari besaran dasar pengenaan pajak (DPP) barang terkena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP)

Sesuai dengan ketentuan pada 1 Juli 2016, Semua PKP di Indonesia harus menggunakan e-faktur untuk pelaporan pajak. Dan pada saat itu juga faktur cetak mulai tidak diberlakukan.