Siapa Bilang Content Creator Profesi Bebas Pajak? Yuk Wajib Tahu Pasal Aturan dan Implementasinya

Content creator merupakan profesi yang kini banyak menyerap tenaga kerja, serta telah dilakoni oleh jutaan orang di dunia termasuk Indonesia. Profesi yang termasuk dalam industri kreatif ini telah menghidupkan banyak sektor serta membentuk entitas baru di masyarakat. Tentunya content creator yang baik punya NPWP.

Memahami profesi Content Creator

Content creator adalah individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas ide dan pembuatan konten yang menghubungkan merek atau entitas dengan calon audiensnya. Pembuatan konten meliputi proses copywriting, desain, produksi, dan hingga pasca produksi. 

Tugas dan tanggung jawab utama content creator adalah menjual konten untuk dipertontonkan kepada khalayak lewat berbagai saluran seperti televisi, blog, situs, media sosial, serta aplikasi berbagi video. Content creator jenis ini adalah yang tergolong dalam usaha sendiri, atau termasuk dalam kegiatan usaha. Tergantung dari legalitas perusahaan atau bagaimana mereka melaksanakan tugasnya.

Meskipun ada yang secara mandiri menjual konten kepada khalayak langsung, tapi ada pula perusahaan yang mempekerjakan content creator dan menempatkan mereka pada divisi marketing. Misalnya sebuah perusahaan tekstil membutuhkan konsumen dan ingin menambah konsumen ke market yang lebih luas, maka mereka mempekerjakan content creator agar produk yang mereka jual dikenal lewat sosial media atau website. 

Biasanya mereka dibayar full time atau masuk sebagai pekerja tetap. Tugas mereka adalah membuat perusahaannya menjadi menarik bagi target market.

Lalu bagaimana dengan content creator yang tidak bergantung pada perusahaan? Berikut penjelasan tentang jenis pekerjaannya serta tugas-tugasnya.

Influencer

Platform yang sering digunakan: Instagram, Facebook, TikTok, YouTube

Influencer membangun merek pribadi untuk menarik pengikut dan membentuk opini, perilaku, dan keputusan pembelian mereka. Meskipun influencer dapat ditemukan di hampir semua bidang, mulai dari sains dan teknologi hingga kesehatan dan kebugaran, kemampuan mereka untuk memengaruhi dan berinteraksi dengan pengikut merupakan karakteristik yang menentukan.

Influencer yang paling sukses cenderung adalah individu yang telah mencapai ketenaran di bidang lain dan mengubahnya menjadi pengikut media sosial. Cristiano Ronaldo, misalnya, telah membangun pengikut terbesar di Instagram berkat kesuksesannya di lapangan sepak bola.

Namun, beberapa influencer menjadi terkenal hanya karena kepribadian internet mereka. Contoh terbaiknya adalah Khabane “Khaby” Lame, mantan pekerja pabrik yang meraih kesuksesan melalui parodi lifehack di TikTok.

Setiap pembuat konten yang membangun pengikut pribadi yang cukup besar digolongkan sebagai influencer.

Blogger

Platform paling populer: WordPress, Medium, Substack

Pembuat konten ini secara teratur menerbitkan postingan blog untuk memberi informasi, menghibur, dan melibatkan audiens mereka. Ada jutaan blog online saat ini, dan WordPress sendiri diyakini menampung sekitar 60 juta blog unik.

Batasan antara blogger dan penerbit mungkin sulit untuk ditentukan, terutama ketika sebuah blog telah mencapai tingkat kesuksesan tertentu. Misalnya, Techcrunch dimulai pada tahun 2005 sebagai blog tentang start-up dotcom, sementara Gizmodo dimulai sebagai blog teknologi dengan penulis tunggal pada tahun 2001.

Beberapa perkiraan menunjukkan jumlah blog jauh lebih tinggi yaitu 600 juta, namun hal ini bergantung pada cara kita mendefinisikan blog.

Misalnya, jika kita memasukkan mikroblog ke dalam campuran dan menghitung lebih dari 500 juta akun Tumblr. Dalam hal ini, kita juga perlu memasukkan Twitter dan Instagram, sehingga jumlahnya menjadi miliaran.

Vlogger

Platform paling populer: YouTube, TikTok, Instagram

Vlogger, gabungan dari “video” dan “blogger”, cenderung memproduksi konten video untuk jaringan media sosial dan situs hosting video.

Vlogger menghasilkan konten pendek dan panjang yang mencakup banyak topik, mulai dari gaya hidup hingga kesehatan dan kebugaran. Casey Neistat salah satu vlogger gaya hidup paling sukses di dunia, mengumpulkan lebih dari 12 juta pelanggan di YouTube.

Sementara itu, di TikTok, #dailyvlog telah ditonton lebih dari 38 miliar kali dan masih terus bertambah.

Podcaster

Platform paling populer: YouTube, Spotify, Apple Podcasts

Podcasting adalah platform serbaguna untuk bercerita dan berbagi pengetahuan dan semakin populer karena kesesuaiannya sebagai aktivitas tambahan. Orang-orang mendengarkan podcast saat bepergian, berolahraga, dan bekerja dengan cara yang hampir sama seperti mereka mendengarkan musik.

Joe Rogan adalah nama terbesar dalam podcasting, mencapai ketenaran dari acaranya The Joe Rogan Experience yang melampaui pekerjaannya sebagai komedian, pembawa acara TV, atau komentator UFC.

Sumber Kekayaan Content Creator

Penghasilan content creator berasal dari beberapa aspek yaitu:

  • Pendapatan iklan: Pembuat konten dapat memperoleh pendapatan iklan dari situs web dan platform hosting konten mereka seperti YouTube.
  • Sponsor/kemitraan merek: Merek membayar pembuat konten untuk mempromosikan produk atau layanan dengan cara yang dianggap menarik oleh pemirsa. Jenis konten ini memerlukan masukan editorial dari pembuatnya untuk memastikan konten tersebut menarik audiens targetnya.
  • Pemasaran afiliasi: Pembuat konten dapat mengintegrasikan tautan afiliasi unik atau kode promo merek ke dalam konten yang sesuai — seperti listicles — untuk mendapatkan komisi kecil dari penjualan terkait. Tautan ini juga dapat muncul di ulasan produk, tutorial, dan panduan.
  • Barang Dagangan Merchandise: Menjual barang dagangan — seperti pakaian bermerek, aksesori, buku, eBook, atau kursus — adalah sumber pendapatan populer lainnya yang sekaligus dapat membantu membangun loyalitas merek.
  • Subscribers premium: Platform seperti Patreon memungkinkan pembuat konten menawarkan konten eksklusif kepada penonton yang bersedia membayar biaya bulanan.
  • Berbicara di depan umum/konsultasi: Pembuat konten yang ahli di bidangnya dapat memperoleh uang melalui keterlibatan berbicara di depan umum, mengadakan lokakarya online, atau menjadi penasihat bisnis di bidang tertentu.
  • Lisensi konten: Merek juga dapat melisensikan karya pencipta untuk materi iklan atau pendidikan. Ini bisa menjadi sumber passive income yang menguntungkan.
  • Pendapatan dari perusahaan atau badan usaha: biasanya tipe ini adalah content creator yang secara kontrak tertulis masuk dalam jajaran karyawan dan gajinya per bulan atau tergantung kontrak dengan kantor.

Pajak Bagi Content Creator Indonesia

Berdasarkan deskripsi profesi content creator, tentu mereka bisa mendapatkan pundi-pundi sumber penghasilan. Tentunya kami memberikan penjelasan kepada Anda tentang penghasilan content creator berdasarkan klasifikasi pekerjaan dengan pemaparan sebagai berikut:

1. PPh Bagi Content Creator sebagai Karyawan/Pegawai Tetap

Idealnya content creator terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), apalagi jika terdaftar sebagai karyawan tetap sebuah perusahaan. Content creator yang merupakan karyawan tetap umumnya menerima gaji serta tunjangan per bulan. Dengan pendapatan per bulan, maka content creator yang statusnya sebagai karyawan tetap jika melaporkan pajak harus dengan rumus PPh sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17

2. PPh Bagi Content Creator Bukan Karyawan/Pegawai Berkesinambungan yang Memperoleh PTKP

Content creator yang bukan karyawan tetap merupakan pribadi pekerja lepas yang terikat perjanjian penggunaan jasa dalam kurun waktu tertentu, tapi tidak terikat sebagai pegawai tetap serta mendapatkan PTKP sebagai pengurangan penghasilan kena pajaknya. Adapun rumusnya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17

3. PPh Bagi Content Creator Bukan Karyawan/Pegawai Tidak Berkesinambungan yang Tidak Memperoleh PTKP

Ada juga content creator yang bukan sebagai pegawai dan tidak berkelanjutan. Jika tipe pekerjaannya seperti ini artinya Wajib Pajak (WP) pribadi merupakan pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan hanya setiap kali content creator tersebut menyelesaikan pekerjaannya. Perjanjian pekerjaannya tidak berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan tidak mendapat PTKP pengurangan penghasilan neto. Rumus PPh sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17

4. PPh Bagi Content Creator sebagai Kegiatan Usaha

Content Creator sebagai kegiatan usaha artinya mendirikan perusahaan khusus produksi konten, yang mana penghitungan pajak PPh ada dua macam penghitungan yakni diambil dari pembukuan atau pencatatan omset.

  • Rumus penghitungan PPh berdasarkan omzet hingga 4,8 miliar rupiah (memilih pembukuan)
PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17
  • Rumus penghitungan PPh berdasarkan omzet 4,8 miliar rupiah (memilih pencatatan)
PPh Terutang = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

Jika content creator tersebut bekerja secara individu dan menawarkan jasanya atas nama sendiri maka penghitungannya tidak termasuk pajak kegiatan usaha. 

Maksud dari penghasilan kumulatif adalah penghasilan yang lebih dari Rp 450.000,- per hari. Tidak berlaku bagi pegawai tidak tetap maupun pekerja lepas dengan upah harian, mingguan, satuan, atau borongan – selama penghasilan kumulatif yang diperoleh 1 bulan tidak melebihi Rp 4.500.000,- 

5. Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi

Menghitung Pajak Penghasilan pribadi berdasarkan pengurangan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang lebih dikenal dengan PTKP. Dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif progresif dalam PPh Pasal 17, lalu mengalikan dengan tarif PPh Final 23/2018. Kurang jelas? Berikut penjelasannya lebih lanjut:

a. Tarif Progresif PPh Pasal 17 ayat (1)

Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/ 2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 (PPh OP) merupakan penggunaan tarif progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak. Tarif progresif PPh OP adalah:

  • Sebesar 15% bagi penghasilan kena pajak hingga Rp 50.000.000/ tahun
  • Sebesar 15% bagi penghasilan kena pajak dengan angka Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000/ tahun.
  • Sebesar 25% bagi penghasilan kena pajak dengan angka Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000/ tahun
  • Sebesar 30% bagi penghasilan kena pajak diatas Rp 500.000.000/ tahun.
  • Bagi individu atau badan usaha content creator yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang tertulis diatas ditambah lagi 20%.
  • Adapun bagi pekerja lepas yang dikenakan PPh 21 atas jasa yakni 2,5% jika memiliki NPWP dan 3% jika tidak memiliki NPWP yang dipotong oleh perusahaan yang memberi upah.

PAJAK RCM SIAPA YANG HARUS BAYAR SEBENARNYA?

b. Besar PTKP

Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk sebagai pegawai tetap atau pekerja lepas maupun pengusaha, dianggap sama oleh pemerintah agar mendapat nilai dari pendapatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan atau jumlah pendapatan bebas PPh.

Nilai PTKP berubah-ubah setiap tahunnya, karena mengacu dari kebijakan pemerintah yang diatur sesuai UU PPh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hingga tulisan ini diturunkan tahun 2024, PTKP masih mengacu pada PTKP 2020 PMK No. 101/PMK/2016 yaitu:

PTKP bagi Orang Pribadi.Rp 54.000.000,-/ tahun
Tambahan PTKP bagi Wajib Pajak yang menikah.Rp 4.500.000,-/ tahun
Tambahan PTKP bagi tiap keluarga sedarah/ anak yang jadi tanggungan.Rp 4.500.000,-/ tahun
PTKP bagi istri yang penghasilannya bergabung dengan suami.Rp 54.000.000,-/ tahun

Angka PTKP WP OP yang Tidak Kawin

TK/0 (tidak memiliki tanggungan)Rp 54.000.000
TK 1 (memiliki 1 tanggungan)Rp 58.500.000
TK 2 (memiliki 2 tanggungan)Rp 63.000.000
TK 3 (memiliki 3 tanggungan)Rp 67.500.000

Angka PTKP WP OP Kawin

K/0 (tidak punya tanggungan)Rp 58.500.000
K/1 (dengan 1 tanggungan)Rp 63.000.000
K/2 (dengan 2 tanggungan)Rp 67.500.000
K/3 (dengan 3 tanggungan)Rp72.000.000

Angka PTKP WP OP yang Kawin dan Bergabung dengan Penghasilan Istri

K/I/0 (tidak ada tanggungan)Rp 112.500.000
K/I/1 (dengan 1 tanggungan)Rp 117.000.000
KI/2 (dengan 2 tanggungan)Rp 121.500.000
K/I/3 (dengan 3 tanggungan)Rp 126.000.000

c. PPh Final Sesuai PP 23/2018

Penghitungan PPh OP berlaku untuk content creator dengan wajib pajak pribadi dengan bruto yang tak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Wajib Pajak OP ini sekedar pencatatan dalam satu tahun pajak saja.

Adanya penghitungan PPh OP tanpa menyelenggarakan pembukuan, maka akan diberlakukan PPh yang sifatnya final sejalan dengan tarif dan ketentuan PP 23 Tahun 2018, dengan nilai 0,5% dari omzet bruto.

Kesimpulan

Content creator adalah profesi yang bisa dilakoni dengan status pekerja lepas atau pegawai tetap. Tugas dan tanggung jawabnya yaitu membuat konten untuk menarik perhatian khalayak. Profesi ini tentu dikenakan pajak yakni PPh, tarif progresif dan PTKP. Masing-masing memiliki porsinya sendiri, tergantung pendapatan dan jumlah tanggungan.

author avatar
Josephine Krisna

Table of Contents

Tinggalkan Balasan