Sanksi Pajak Atas PPN Bagi yang Melanggar

Pajak merupakan pungutan kepada Negara dan penerapannya diatur dalam Undang Undang, sehingga sangat mungkin bagi siapapun untuk tidak membayar. Maka ada sanksi bagi siapapun yang melanggar. 

Biasanya orang yang tidak melapor pajak, dikenakan sanksi dan dianggap melakukan penggelapan pajak. Vonis penggelapan pajak masuk dalam kategori hukum pidana dan ada ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan jika ingin lepas dari status tersebut. Agar terhindar dari segala akibat pelanggaran, Anda harus tahu betul tentang sanksi pajak serta hal-hal yang harus ditanggung.

Sanksi Pajak

Sejatinya, pajak mengandung unsur pemaksaan yang mana jika tak melaksanakan kewajiban urusan pajak – baik dalam membayar atau melapor pajak, ada akibat yang harus ditanggung. Akibat atau konsekuensi dari perbuatan tersebut diatur dalam UU yang biasanya berbentuk pengenaan sanksi.

Jenis Sanksi Pajak

Dalam pelanggaran urusan pajak, Indonesia menerapkan dua jenis sanksi bagi Wajib Pajak yang melapor yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi yang paling tidak asing bagi masyarakat adalah denda. Menurut UU perpajakan, besaran denda yang berlaku tergantung jumlah persentase dan jumlah tertentu. Mudahnya besaran denda tergantung nilai barang, berapa lama jangka waktu melanggar, dan kalkulasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak sedikit yang melanggar aturan pajak juga disertakan dalam kasus pidana. Berikut permasalahan pajak yang dikenakan sanksi administrasi, denda:

  • Terlambat lapor SPT bagi yang sudah tercatat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, sebesar 100.000 rupiah per SPT. Sementara bagi Badan Usaha Wajib Pajak sebesar Rp 1.000.000 per SPT masa pajak.
  • Untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 500.000/ SPT Masa Pajak dan Rp 100.000/ SPT Masa Pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghindari pajak, juga akan dikenakan sanksi seperti:

  • Pengusaha yang tercatat sebagai PKP dan tidak pernah membuat faktur pajak, atau telah membuat faktur pajak dan tidak membayar tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • PKP yang melaporkan faktur pajak tapi tidak sesuai dengan periode penerbitan faktur dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.

I. Bunga

Sanksi administrasi juga bisa berupa bunga ada bunga yang diberlakukan bila individu atau badan usaha bila pelanggarannya menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Himpunan bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari ketika bunga tersebut menjadi hak/ kewajiban sampai akhirnya dibayarkan.

Tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Menentukan bunga Pajak dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/ KM.10/ 2024 dikelompokan menurut ketentuan Pasal yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

  • Bunga 0,57% per bulan (berlaku bulan April 2024)

Bunga sebesar 0,57% diberlakukan jika terbukti melakukan pelanggaran pada periode Mei 2024 pada pasal 19.

Pasal 19 ayat 1

SKPKB atau SKPKB tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pembetulan, yang ketika jatuh tempo pelunasan tidak terbayar (atau kurang) ditetapkan sanksi administrasi bunga dengan besar tarif per bulan sesuai penetapan Menteri Keuangan.

Pasal 19 ayat 2 

WB boleh menunda pembayaran atau dipersilahkan mengangsur pajak yang dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa bunga dengan besaran tarif bunga per bulan yang ditetapkan dari total tagihan pajak.

Pasal 19 ayat 3 

SPT Tahunan dan penghitungan sementara pajak terutang boleh ditunda terlebih dahulu oleh Wajib Pajak selama mereka bersedia membayar bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu.

  • Bunga per Bulan 0,97% (berlaku bulan April 2024)

Bunga sebesar 0,97% berlaku apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada periode Mei 2024 pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (2) 

Jika ada Wajib pajak memperbaiki sendiri SPT yang menyebabkan utang pajak membengkak, maka akan dikenai sanksi administrasi bunga sesuai tarif per bulan atas total pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 ayat 2A

Jika ada Wajib Pajak yang memperbaiki sendiri Surat Pemberitahuan Masa, sehingga utang pajak menjadi lebih tinggi maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai tarif per bulan atas total pajak yang kurang dibayar. Angka tersebut dihitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran, serta beberapa hari dari bulan tersebut terhitung satu bulan penuh.

Pasal 9 ayat (2a)

Pembayaran serta penyetoran pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, terkena sanksi administrasi bunga sesuai ketentuan yang berlaku – yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran. Beberapa hari dari bulan tersebut dihitung satu bulan.

Pasal 9 ayat (2b) 

Penyetoran pajak yang dilakukan pasca tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, diberlakukan sanksi administrasi bunga – yang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran. Beberapa hari dari bulan tersebut dihitung satu bulan.

Pasal 14 ayat (3) 

Total kurangnya pajak yang terutang ditambah sanksi administratif dalam bentuk bunga per bulan.

  • Bunga per Bulan 1,38% (berlaku bulan April 2024)

Bunga sebesar 1,38% berlaku apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada periode Mei 2024 pada Pasal 8 dan Pasal 13 dengan deskripsi sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (5)

Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). (Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT)

  • Bunga per Bulan 1,80%

Bunga sebesar 1,80% berlaku apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada periode Mei 2024 pada Pasal 13 dengan deskripsi sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (2)

Total kekurangan pajak terutang yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, akan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada periode tersebut.  Selambat-lambatnya 24 bulan pasca Masa Pajak berakhir, atau hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (2a)

Total kekurangan pajak terutang akan ditambah dengan sanksi administrasi dalam bentuk bunga. Terhitung mulai jatuh tempo pembayaran.

  • Tarif Bunga per Bulan 2,22% (berlaku bulan April 2024)

Bunga sebesar 2,22% berlaku apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada periode Mei 2024 pada Pasal 13 dengan keterangan sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (3b) 

Akan ada sanksi administratif terkait penerbitan SKPKB jika SPT tidak disampaikan tepat waktu baik setelah mendapat teguran maupun tidak mendapat teguran.

INFORMASI TAMBAHAN

Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai tarif 0% atau tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak. Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP, total pajak yang ada pada SKPKB yang ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang terbayar.

Lebih lanjut, berdasarkan asal 13 ayat (3a) Undang-Undang KUP penerapan sanksi administrasi dengan bunga dan kenaikan setelah hasil pemeriksaan PPnBM maka sanksi yang diberlakukan adalah sanksi administrasi yang nilainya tertinggi. 

II. Kenaikan

Banyak orang khawatir jika mendapat sanksi administrasi kenaikan karena biasanya bunga yang dikenakan berlipat ganda. Sanksi kenaikan berdasarkan persentase tertentu dan bisa dilihat dari jumlah pajak yang kurang bayar, dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut: 

  • Pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) ditetapkan kenaikan 51% dari pajak kurang bayar.
  • Bila SPT tidak sampai seperti yang telah disebutkan pada surat teguran, PPN/ PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan (0%) maka tidak terpenuhinya pasal 28 dan pasal, 29 sebagai berikut:
    • PPh tidak atau kurang bayar berlaku kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak/ kurang bayar.
    • Tidak/Kurang dipotong/dipungut/disetorkan akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut. 
    • Adanya kenaikan sebesar 100% dari PPN/ PPnBM yang tidak/ kurang dibayarkan jika pajak tersebut tidak/ kurang dibayar.
    • Kurangnya pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB) bisa diberlakukan kenaikan sebanyak 100% dari jumlah kurangnya pajak tersebut.

Sanksi Pidana

Ada 3 jenis sanksi pidana menurut UU Perpajakan di Indonesia, yaitu:

Denda Pidana

Dijatuhkan pada Wajib Pajak yang telah masuk dalam golongan tindak pidana, karena bersifat pelanggaran kejahatan. Sanksi pidana diberikan kepada siapapun yang melanggar ketentuan pajak baik itu pejabat pajak, maupun pihak ketiga yang terbukti melakukan kesalahan.

Pidana Kurungan

Tipe pidana ini ancaman dan hukuman kepada wajib pajak atau pihak ketiga yang terbukti melanggar.

Pidana Penjara

Pidana penjara hampir sama seperti pidana kurungan, hanya saja hukuman ini dijatuhkan kepada Wajib Pajak

Pelanggaran PPN dan Sanksinya

Wajib Pajak yang terbukti melanggar ketentuan PPN juga akan mendapat hukuman. Berikut ketentuan sanksi PPN:

Setiap individu yang sengaja menerbitkan dan/ atau memanfaatkan faktur pajak, bukti pemotongan, bukti pemungutan, dan/ atau setoran pajak yang tidak sesuai sanksi yang sebenarnya – atau telah menerbitkan faktur pajak ketika statusnya belum menjadi PKP harus dipidana paling sedikit 2 tahun hingga 6 tahun. Adapun denda yang harus dibayar, paling sedikit 2x jumlah pajak dan yang paling banyak 6x total pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan, bukti setoran, dan bukti potongan.

Pengecualian Sanksi Pajak 

Meski ada aturan tentang keterlambatan pelaporan pajak beserta sanksi-sanksinya, tapi ada pengecualian atas ketentuan itu sendiri. Artinya ada Wajib Pajak yang tidak bisa diberikan sanksi karena alasan tertentu, sesuai yang tertulis Pasal 7 ayat (2) UU KUP:

Individu Wajib Pajak yang telah wafat atau meninggal dunia.

Wajib Pajak yang telah menjadi pekerja bebas dan tidak melakukan kegiatan usaha.

Individu Wajib Pajak dengan status WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia.

Badan usaha yang sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia.

Terjadi bencana di lokasi wajib pajak tinggal, atau di area badan usaha tersebut.

Baca juga: Pentingnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bagi Pelaku UKM Di Indonesia

Agar Tidak Dijatuhi Sanksi Pajak 

Ada hal-hal yang bisa Anda lakukan agar tidak dijatuhi sanksi oleh petugas pajak, langkah-langkahnya adalah:

  • Setorkan Pajak dengan Faktur yang Benar

Setorkan pajak terutang dan isi laporan pajak tepat waktu. Usahakan untuk tidak menunda waktu pelaporan atau melaporkannya ke tenggat waktu yang terlalu sempit. Jika terpaksa melapor ketika tenggat waktu semakin dekat, Anda tetap bisa melaporkan nihil supaya tidak mendapat denda. Lalu segera perbaiki. Pastikan mengisi SPT dengan lengkap, benar, serta jelas. Jangan lupa lampiran beserta rincian dan nominalnya.

  • Hindari kegiatan yang Menimbulkan Pidana

Jika Anda terlanjur mendapat sanksi, mungkin Anda bisa mengisi Kode Jenis Setoran (KJS) PPN khusus guna membayar sanksi administrasi denda/ kenaikan dengan kode 411211-510.

author avatar
Josephine Krisna

Table of Contents

Tinggalkan Balasan