PPN Naik Apa Yang Terjadi?

Adanya suatu info yang beredar mengenai PPN naik menjadi 12% di tahun 2025. Mengutip dari sumber harian Kompas pada tanggal 8 maret 2024. Telah diberitahukan oleh menteri koordinator perekonomian Bapak Airlangga Hartarto saat rapat cipta kerja

23 februari 2024. Bapak airlangga berkata “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan”. Kata tersebut mengartikan program yang dilakukan oleh bapak Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden Indonesia ke-7 tentang kenaikan PPN akan dilanjutkan di kabinet selanjutnya. Kenaikan tersebut diisukan selambat-lambatnya sampai 1 Januari 2025 .

Pengertian PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu bentuk pajak yang diberlakukan oleh suatu negara. Seorang wajib pajak yang diharuskan membayar pajak PPN yaitu seorang pembeli barang, penerima Jasa, pengimpor barang, pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan serta pihak yang memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pihak tersebut juga berhak menerima bukti pungutan pajak. Pemungutan pajak PPN sudah berdasarkan UU No.7 tahun 2021 terhadap harmonisasi peraturan perpajakan.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPN, Pajak pertambahan nilai dikenakan bila :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. impor BKP
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP, dan
  • ekspor JKP oleh PKP.

Secara Khusus PPN juga dikenakan atas:

  1. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  2. penyerahan BKP berupa aktivitas yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Pengusaha yang wajib membayar pajak PPN jika telah melakukan transaksi penyerahan BKP, baik pengusaha yang sudah dinyatakan sebagai PKP ataupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP.

Untuk barang yang dikenakan pajak, terdapat syarat-syarat sebagai berikut :

  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
  • barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Adapun para pengusaha yang melakukan kegiatan transaksi jasa akan dikenakan pajak PPN. Baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak ataupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Syarat-syarat seorang penyerah jasa yang terutang pajak adalah sebagai berikut :

  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
  • penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kenaikan PPN

Kenaikan PPN di Indonesia dilakukan upaya untuk menambah pendapatan APBN negara. Seperti kita tahu ppn di indonesia masih terbilang kecil. Menteri Keuangan Sri

Mulyani masih rendah dibandingkan negara G20 lain yang rata ratanya adalah 15%. Berikut adalah perbandingan ppn Indonesia terhadap negara G20 lainnya.

NoNama negaraBesaran PPN 2023No.Nama negaraBesaran                 PPN 2023
1Indonesia11%6India18%
2Amerika Serikat10%7Rusia20%
3Argentina21%8Saudi Arabia15%
4Australia10%9Inggris20%
5Jerman19%10Italia20%

Dampak yang terjadi bila ppn naik

Seperti kita tahu PPN berpengaruh pada beberapa sektor seperti halnya biaya hidup, inflasi, daya beli hingga pengeluaran di sektor usaha. kenaikan ini juga akan berpengaruh positif dari segi infrastruktur dana pendapatan pada suatu negara. Meskipun secara tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat. Dampak negatif tersebut bisa berakibat pada beberapa sektor seperti berikut.

1.     Biaya hidup

Semakin besarnya biaya hidup maka semakin besar pula pengeluaran yang dikeluarkan perbulannya. Kenaikan tersebut berpengaruh terhadap perputaran ekonomi yang ada. Kenaikan PPN tersebut akan memperburuk kondisi ekonomi terutama bagi golongan menengah kebawah yang sudah terdampak oleh kenaikan harga barang-barang pokok sebelumnya.

2.     Inflasi

Tingkat inflasi dapat mempengaruhi penerimaan pajak karena dengan adanya inflasi masyarakat akan mengurangi tingkat belanja mereka dikarenakan harga barang-barang yang semakin naik dan nilai mata uang semakin menurun.

3.     Daya beli

Kenaikan harga pada barang-barang menyebabkan tingkat daya beli yang berkurang. Pengurangan ini disebabkan oleh konsumen yang mulai memperhatikan bagaimana mereka dapat mengalokasikan pendapatan mereka terhadap gaya hidup mereka.

4.     Sektor usaha

Dampak yang terkena di sektor usaha adalah kesulitan untuk menaikan harga pada produk atau jasa yang mereka jual. Kesulitan tersebut diakibatkan karena harus adanya penyesuaian harga jual dengan kenaikan PPN, kenapa demikian? Karena dengan kenaikan PPN tersebut dapat dikatakan akan ada dua kemungkinan yang harus perusahan pertimbangkan. Yang pertama perusahaan harus menaikan harga jual akibat dari kenaikan PPN tersebut, tetapi dengan pilihan tersebut dapat menimbulkan resiko berupa menurunnya daya beli dari suatu produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Pilihan kedua adalah perusahaan mempertahankan harga jual produk atau jasa mereka, dengan pertimbangan pendapatan perusahaan akan berkurang namun konsumen akan lebih memilih produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Beberapa Barang yang terkena dampak pada kenaikan PPN ini antara lain.

  1. Jasa-jasa konsumsi
  • Barang konsumsi harian
  • Produk Elektronik
  • Kendaraan bermotor

Adapun barang barang yang tidak terkena dampak kenaikan PPN antara lain:

  1. Hasil nabati (Beras, Gabah, jagung, sagu, kedelai, umbi-umbian)
  • Hasil hewani (daging, telur, susu)
  • Bumbu-bumbu (garam, rempah, gula, dll)

Mengapa poin-poin diatas termasuk kedalam barang yang tidak terkena dampak dari kenaikan PPN? Padahal barang-barang tersebut merupakan barang yang dikonsumsi setiap harinya oleh masyarakat?

Itu karena barang tersebut merupakan barang yang masuk pada kategori barang tidak kena PPN. Barang tidak kena PPN ini merupakan barang-barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). barang tidak kena PPN ini mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pada dasarnya semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga akan dikenakan PPN. Namun untuk barang-barang yang penggunaannya sangat vital atau sangat diperlukan oleh khalayak umum yang menyebabkan barang-barang tersebut tidak dikenakan pajak.

Secara hukum barang tidak kena PPN ini tercantum pada Undang-undang (UU) nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). UU No. 42/2009 secara spesifik merinci beberapa barang yang tidak kena PPN. salah satunya klasifikasi barang tidak kena PPN adalah barang kebutuhan pokok. (source: Online-pajak.com)

Masuknya barang kebutuhan pokok sebagai barang tidak kena PPN ini terutang dalam pasal 4a ayat 2 (UU) No. 42/2009. Yang secara gamblang menyebutkan, salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak.

Itulah alasan yang melandasi barang-barang pokok seperti beras, tepung, daging dan lain-lainnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (source: Online-pajak.com)

Kelebihan dan Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai

Antisipasi Kenaikan PPN

Proses kenaikan PPN ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan yang panjang. Proses kenaikan tersebut dilakukan dengan secara perlahan. Di Indonesia pertimbangan kenaikan tersebut dilakukan dimulai pada tahun 2024 dimana kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%. Dan kenaikan menjadi 12% akan diagendakan pada awal tahun 2025. Sehingga Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam mengantisipasi kenaikan tersebut.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi eksternalitas yang ditimbulkan oleh kenaikan PPN diantaranya:

  1. Pemerintah   perlu   melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif pajak tidak langsung tersebut. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa

seluruh lapisan masyarakat mengetahui jika kenaikan tarif tersebut sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan negara.

  • Hasil pemungutan PPN dapat digunakan sebagai dana social security dimana dana tersebut digunakan untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah yang akan sangat terdampak dengan adanya lonjakan harga akibat dari kenaikan PPN tersebut. (source: ideatax)

Meskipun harus menaikan tarif PPN, apakah ada solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah? Mungkin ada jika pemerintah lebih fokus pada optimalisasi pemungutan pajak PPN, dan tidak hanya fokus pada penyesuaian tarif. Dengan begitu penerimaan pajak akan bertambah tanpa menambah beban lagi pada pengusaha dan konsumen. Contoh pada pengusaha, dapat diberikan insentif yang dapat digunakan sebagai bentuk pengurangan pada biaya produksi seperti biaya yang tidak terlihat secara langsung oleh konsumen.

Pertimbangan upah karyawan juga dapat dimanfaatkan sebagai bentuk alternatif lainnya untuk menahan tingkat kenaikan upah. Misal dengan pemberian insentif untuk meningkatkan keterampilan ataupun pendidikan karyawan sehingga karyawan tersebut dapat lebih produktif dan bekerja dengan efisien tanpa harus meningkatkan gaji.

Apa yang harus dilakukan bila PPN naik untuk para pelaku bisnis?

Bila sebuah kenaikan PPN tidak bisa terantisipasi, setidaknya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis.

  1. Perusahaan dapat melakukan perencanaan struktur bisnis dengan cara memilih bisnis yang tepat, seperti badan perusahaan (perseroan terbatas) atau perusahaan perseorangan, yang akan memberikan dampak terbaik berdasarkan jenis usaha, penghasilan dan perpajakan, penentuan biaya dan lain-lain.
  2. Perusahaan dapat melakukan pengoptimalan pada pendapatan dan beban usaha untuk mengoptimalkan penghasilan kena pajak dan mengurangi beban pajak dengan melakukan pengaturan pembayaran utang atau pendapatan, serta manajemen siklus pembayaran.
  3. Perusahaan dapat melakukan pengelolaan dana dan investasi dengan bijak untuk mengoptimalisasi penghasilan investasi yang dikenai pajak dengan cara memilih instrumen investasi yang memberikan perlakuan pajak lebih menguntungkan.
  • Perusahaan dapat melakukan pemanfaatan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jenis usaha tertentu seperti insentif untuk riset dan pengembangan atau investasi dalam industri tertentu.
  • Perusahaan dapat memanfaatkan tax treaty, namun ini berlaku bagi pelaku bisnis atau perusahaan yang beroperasi lebih dari satu negara, dimana perencanaan pajaknya harus mempertimbangkan penghindaran pajak ganda dan penerapan perjanjian penghindaran pajak (tax treaties).
  • Perusahaan dapat melakukan evaluasi transaksi dan struktur keuangan sebelum melakukan transaksi-transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau restrukturisasi yang perlu dievaluasi dampaknya. Pemilihan struktur keuangan juga dapat mempengaruhi kewajiban pajak perusahaan.
  • Perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan ahli pajak, penting bagi sebuah perusahaan untuk bekerjasama dengan konsultan pajak atau dengan ahli perencanaan keuangan pajak yang berpengalaman untuk mendapatkan rancangan strategi pajak yang yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Beberapa upaya apa yang dapat dilakukan untuk menghadapi kenaikan PPN ini sebenarnya dapat dikatakan kembali lagi kepada pemerintah bagaimana menemukan cara yang paling efektif untuk mengantisipasi agar kenaikan tarif pajak tidak berdampak negatif bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Karena saat pajak terlalu tinggi itu akan mengurangi pendapatan yang digunakan untuk investasi dan konsumsi. Sebaliknya, jika pajak rendah maka pendapatan akan meningkat dan pendapatan tersebut dapat digunakan untuk investasi dan konsumsi. Selain itu di Indonesia pajak termasuk kontributor terbesar sebagai pemasukan negara yang digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan serta kepentingan negara. Pajak juga berfungsi sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

author avatar
Sapitri
I have experience working in the health sector as a medical equipment regulator, in the tax sector as a tax consultant, and in the administration sector as head of company administration.

Table of Contents

Tinggalkan Balasan