Gamers Sejati? Wajib Tahu Pajak Yang Harus Kamu Bayar

Kurang lebih satu dekade ini profesi sebagai gamer online merupakan pekerjaan yang dianggap menjanjikan. Para pro player hingga atlet e-sports menggeluti profesi ini dengan budget fantastis dan waktu latihan yang tidak main-main. Baik itu e-sport lewat smartphone, tablet, laptop, atau komputer sekalipun tidak sedikit diantara mereka yang tidak tahu bahwa profesi ini juga diberlakukan pajak.

Sekilas seperti profesi yang sepele atau dianggap tidak serius, tapi siapa sangka jika digeluti dengan serius gamers juga bisa menghasilkan pundi-pundi keuangan. Belum lagi perangkat yang tidak murah, software game, serta pendapatan dari setiap pertandingan.

Memahami Profesi Gamers Sebagai Mata Pencaharian

Bukan rahasia lagi jika eSport semakin berkembang dan menciptakan lapangan pekerjaan. Permainan yang kompetitif tentu akan mengundang banyak perhatian disitulah sponsor banyak masuk dan menjadi sumber pendapatan yang tidak sedikit. Bahkan tanpa event atau sponsor, game telah menciptakan entitas sendiri. Setiap transaksi pengunduhan game, ada bisnis berjalan dan perputaran uangnya tidak sedikit.

Dari 270 juta penduduk Indonesia 43,7 juta diantaranya merupakan pemain eSport dan transaksinya mencapai 11 miliar rupiah pada tahun 2017 lalu. Angka itu terus berkembang seiring dengan meningkatnya permainan virtual dan popularitas industri eSports. Tentu dengan angka yang tidak sedikit itu Indonesia menempati peringkat ke-16 sebagai Negara dengan pendapatan game terbesar di dunia.

Esports di Indonesia kini memiliki berbagai macam tim yang tersebar di seluruh Indonesia. Tugas mereka adalah memenangkan kompetisi untuk menaikan kredibilitas tim serta kemampuan masing-masing pemain. Mereka mendapatkan upah untuk berlatih dan bertanding, seperti tim olahraga pada umumnya. Gaji para pemain ada yang sudah menyaingi UMP DKI Jakarta.

Begitu seriusnya pemerintah terhadap industri game, hingga mendirikan IeSPA (Indonesia eSprot Association) serta kompetisi-kompetisi bergengsi seperti Piala Presiden dan Piala Menpora. Eksistensi Esport semakin mentereng tatkala Asian Games 2018 mengusung pertandingan eSport ke ranah internasional. Hadiah yang mereka perebutkan juga tak main-main, ada kompetisi game yang menjanjikan hadiah miliaran rupiah. Belum lagi pendapatan klub yang berasal dari sponsorship, yang menjadi salah satu sumber dana untuk para atlet dan staff yang bertugas. 

Pro Player Pekerja Lepas

Dalam konteks perpajakan, Pro Player adalah pekerja lepas jika menerima pendapatan diluar klub. Misalnya jika seorang atlet eSport memiliki channel YouTube atau pengikut sosial media yang sangat banyak, lalu ada endorsement serta bentuk kerjasama brand secara personal – maka hasil kerjasama itu disebut pendapatan pekerja lepas.

Perlu Anda ketahui bahwa perpajakan tentang pekerja lepas seorang atlet agak kompleks dan berbeda dengan pekerja lepas jenis lain. Hal itu terurai dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Dalam aturan ini disebutkan bahwa olahragawan atau atlet merupakan penerima gaji yang dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 PPh.

Artinya pemain atlet eSport profesional tidak diperkenankan berpatok pada tarif 0,5% dari omset yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 walaupun income yang diperolehnya belum menyentuh angka 4,8 miliar rupiah. Maka patokan penghitungan pajak attlet eSport adalah tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang mana Dasar Pengenaan pajak (DPP) sebesar 50% dari pendapatan bruto.

Faktanya, atlet eSport Pro Player bisa memanfaatkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dalam penghitungan pendapatan yang dikenai pajak. Hanya dengan mengemukakan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai area terdaftar.

Pajak Penghasilan Pemain eSport

Atlet eSport wajib membayar pajak berdasarkan pendapatan dari tim atau pendapatan lain-lain. Mereka juga harus paham tentang aturan pajak negara asal dan di negara ketika berkompetisi. Agar mereka paham berapa perolehan yang harus dibayarkan ke Indonesia dan perolehan hadiah setelah dipotong pajak di negara bertanding. Selain itu pajak yang harus diketahui oleh atlet eSport antara lain:

PPh

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPh, yakni pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Entah itu berasal dari Indonesia atau luar Indonesia.

Berdasarkan UU PPh objek pajak adalh penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak (WP), dari Indonesia maupun luar negri. Penghasilan tersebut dapat dikonsumsi atau digunakan untuk menambah kekayaan WP. Bicara mengenai industri eSport, objek pajak dalam konteks perpajakan adalah penghasilan sebagai atlet, penjualan merchandise, hingga sponsorship. Kemudian angka tersebut dihitung berdasarkan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 PPh.

Pajak Penghargaan atau Prestasi

Apabila seorang atlet eSport mendapat hadiah dari prestasi turnamen, maka hadiah dikenakan PPh yang sifatnya tidak final, karena tergantung situasi sebagai berikut:

  1. Jika penerima merupakan orang pribadi, WP dalam negeri tentu dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai peraturan yang berlaku pada pasal 17 dari total pendapatan bruto. Angka tarif tersebut ditentukan dari uraian sebagai berikut:
Penghasilan brutoPersentase tarif
Dibawah Rp 60.000.000,-5%
Rp 60.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-15%
Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-25%
Rp 500.000.000,- s/d Rp 5.000.000.000,-30%
Melebihi Rp 5.000.000.000,-35%
  1. Apabila pihak penerima merupakan wajib pajak luar negeri (status WNA) selain bentuk usaha tetap maka akan diberlakukan pemotongan PPh pasal 26 sebanyak 20% dari total bruto, yang mana harus menggarisbawahi perjanjian penghindaran pajak berganda.
  1. Bila penerima penghasilan merupakan seorang WP badan akan diberlakukan pemotongan PPh sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4. Lalu pajak yang dipungut sebesar 15% dari total pendapatan bruto.

Bisnis Aman Jasa Jastip Taat Pajak Dan Aturan Cukai, Bebas Denda!

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN yang berlaku bagi atlet eSport maupun perusahaan yang menaungi para atlet adalah pungutan berdasarkan transaksi jual beli produk dan jasa. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah yang mana berlaku pada setiap pembelian perangkat gaming, pembelian software, top up isi ulang, pembelian fasilitas gaming, atau segala hal yang berkaitan dengan (PMSE), hingga membayar mentor pelatihan untuk pengembangan skill.

Sebagaimana yang tertera dalam Undang Undang, kini angka yang berlaku sebesar 12%. Biasanya PPN sudah termasuk dalam tagihan serta sudah dibayarkan pada setiap transaksi pembelian dan tertera pada bukti bayar.

Pajak Lain Lain

Terkait dengan profesi atlet eSport yang juga mendapatkan pendapatan diluar klub dan turnamen, maka ada pekerjaan lain yang juga kena pajak seperti:

  1. Pajak Warisan

Berlaku apabila seorang atlet eSport mendapat royalti hak cipta game atau karakter game yang mereka kembangkan.

  1. Pajak Keuntungan Modal: 

Banyak dari pro player atau di kalangan atlet eSport menggunakan mata uang kripto sebagai pertukaran. Bahkan ada game yang menawarkan reward (timbal balik) kemenangan atau skor tertentu dengan mata uang kripto. Perolehan mata uang kripto inilah yang harus dilaporkan kepada DJP sebagai Pajak Keuntungan Modal.

author avatar
Josephine Krisna

Table of Contents

Tinggalkan Balasan